TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Polisi Ringkus 10 Pemuda Pencuri Kotak Amal Masjid, Empat Positif Narkoba

  • Bagikan

PAMEKASAN. Polres Pamekasan berhasil menangkap 10 pelaku komplotan pencuri kotak amal yang terjadi di sejumlah masjid di bumi Gerbang Salam.

Dari sepuluh pelaku tersebut, empat diantaranya dinyatakan positif narkoba hasil tes urine yang dilakukan tim kepolisian

“Empat dibawah umur dan ada yang positif narkoba sebanyak empat orang,” Kata Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar. Rabu (27/1/2021).

Dikatakannya, Sepuluh pelaku itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu masih buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO)

Sepuluh tersangka itu masing-masing bernama Riski Maulana (15) alamat Kelurahan Bugih, Mohammad Ismail (18) asal Desa Bettet, Samsul Bahri (19) Jalan Sersan Mesrul Kelurahan Gladak Anyar, Royhan Fitra Yana Leste (19) Desa Rombuh, Palengaan, dan Frengki Dikki Kurniawan (17) Desa Samatan, Kecamatan Proppo.

BACA JUGA :  Demo Kejati Jatim, Aktivis Tuntut Bongkar Kasus Korupsi Dana Hibah LPJU Rp 75 Miliar

Kemudian tersangka atas nama Angga Febriansah (17) Jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih, Nofalul Khoirul (21) Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Mohammad Dafir (20) asal Desa Palengaan Laok, Dani (17) Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, dan Ahmad Idris Efendi (20) warga Desa Rombuh Kecamatan Palengaan.

“Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pencurian kotak amal masjid pada hari Selasa 26 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB diawali oleh tersangka Frengki Dikki Kurniawan dan diikuti tersangka lainnya,” tambahnya.

BACA JUGA :  Over Alih Kredit Tanpa Pemberitahuan, Oknum Debitur FIF GROUP Cabang Pamekasan Dipenjara 2 Tahun

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka nekat mencuri kotak amal masjid hanya untuk berpesta dengan teman-temannya. Seperti untuk sewa mobil rental, kos rumah, dan bersenang-senang dengan teman perempuannya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, salah satunya adalah mobil Ertiga, Honda Beat, Suzuki Satria, sepeda motor Yamaha Mio, gerinda, tang, palu, linggis, celurit, obeng, uang hasil curian dan beberapa barang bukti lainnya.

BACA JUGA :  Bejat, Siswi Kelas 4 SD di Pamekasan Jadi Korban Pencabulan

Spesialis pencuri kotak amal tersebut beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah berhasil diidentifikasi polisi, sebagian besar adalah kotak amal masjid. Selain itu kotak amal yang ada di toko juga menjadi sasaran, termasuk kotak amal di SPBU Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

“Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan