Polisi Ringkus 10 Pemuda Pencuri Kotak Amal Masjid, Empat Positif Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 27 Januari 2021 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN. Polres Pamekasan berhasil menangkap 10 pelaku komplotan pencuri kotak amal yang terjadi di sejumlah masjid di bumi Gerbang Salam.

Dari sepuluh pelaku tersebut, empat diantaranya dinyatakan positif narkoba hasil tes urine yang dilakukan tim kepolisian

“Empat dibawah umur dan ada yang positif narkoba sebanyak empat orang,” Kata Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar. Rabu (27/1/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakannya, Sepuluh pelaku itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu masih buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO)

BACA JUGA :  HM Sultan Madura Disorot Dugaan TPPU Bisnis Rokok Ilegal, Dear Jatim Desak PPATK Periksa Sumber Keuangannya

Sepuluh tersangka itu masing-masing bernama Riski Maulana (15) alamat Kelurahan Bugih, Mohammad Ismail (18) asal Desa Bettet, Samsul Bahri (19) Jalan Sersan Mesrul Kelurahan Gladak Anyar, Royhan Fitra Yana Leste (19) Desa Rombuh, Palengaan, dan Frengki Dikki Kurniawan (17) Desa Samatan, Kecamatan Proppo.

Kemudian tersangka atas nama Angga Febriansah (17) Jalan Pintu Gerbang Kelurahan Bugih, Nofalul Khoirul (21) Desa Kadur, Kecamatan Kadur, Mohammad Dafir (20) asal Desa Palengaan Laok, Dani (17) Desa Blumbungan Kecamatan Larangan, dan Ahmad Idris Efendi (20) warga Desa Rombuh Kecamatan Palengaan.

BACA JUGA :  10 Pencuri Kotak Amal di Pamekasan Ditangkap Polisi, Satu Buron

“Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku pencurian kotak amal masjid pada hari Selasa 26 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB diawali oleh tersangka Frengki Dikki Kurniawan dan diikuti tersangka lainnya,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka nekat mencuri kotak amal masjid hanya untuk berpesta dengan teman-temannya. Seperti untuk sewa mobil rental, kos rumah, dan bersenang-senang dengan teman perempuannya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, salah satunya adalah mobil Ertiga, Honda Beat, Suzuki Satria, sepeda motor Yamaha Mio, gerinda, tang, palu, linggis, celurit, obeng, uang hasil curian dan beberapa barang bukti lainnya.

BACA JUGA :  Korban Salah Tangkap Kasus Narkoba Polda Riau, Warga Pamekasan Ini Ngaku Dianiaya Oknum Polisi

Spesialis pencuri kotak amal tersebut beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang telah berhasil diidentifikasi polisi, sebagian besar adalah kotak amal masjid. Selain itu kotak amal yang ada di toko juga menjadi sasaran, termasuk kotak amal di SPBU Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

“Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Asal Lampung Kabur Bawa Uang & HP dari Warung Madura Milik Orang Pamekasan, Kerugian Capai Jutaan Rupiah
5 Poin Utama Nota Pembelaan Terdakwa PAW Kades Gugul, Tim Hukum Minta Majelis Hakim PN Pamekasan Putus Bebas
Resmi Bercukai, Rokok Kopi Mas Sejati Produksi Anak Petani Asal Pamekasan Serap Ratusan Tenaga Kerja
Rokok Bodong Merek Hummer dan Surya Jaya Diamankan Bea Cukai Jateng dan DIY, Dua Orang Sopir Diperiksa
Mediasi Pertama Gugatan Salah Tangkap Dua Putra Madura oleh Polisi Polda Riau Berakhir Buntu
Tersangka Jalani Adegan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan
Pria di Pamekasan Akhiri Hidupnya di Kandang Sapi
Tersangka Penganiaya Kurir di Pamekasan Terancam Dibui 9 Tahun, Ini Kata Korban!

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:47 WIB

Pria Asal Lampung Kabur Bawa Uang & HP dari Warung Madura Milik Orang Pamekasan, Kerugian Capai Jutaan Rupiah

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:03 WIB

Resmi Bercukai, Rokok Kopi Mas Sejati Produksi Anak Petani Asal Pamekasan Serap Ratusan Tenaga Kerja

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:59 WIB

Rokok Bodong Merek Hummer dan Surya Jaya Diamankan Bea Cukai Jateng dan DIY, Dua Orang Sopir Diperiksa

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:38 WIB

Mediasi Pertama Gugatan Salah Tangkap Dua Putra Madura oleh Polisi Polda Riau Berakhir Buntu

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:51 WIB

Tersangka Jalani Adegan Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan

Berita Terbaru