Ia menambahkan, bahwa motor yang diamankan hanya boleh diambil jika pemilik membawa perlengkapan surat kendaraan dan mengembalikan kondisi motor sesuai standart.
“Silahkan diambil ke Polres Pamekasan, dengan membawa surat – surat kendaraan dan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standart pabrikan,” tegas Kompol Bambang.
Dalam kegiatan operasi cipta kondisi tersebut, Polsek Galis yang diback up personel Polres Pamekasan berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor Modifikasi dab Knalpot Brong.
Sementara itu Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta membantu Kepolisian menjaga kondusifitas wilayah.
Salah satunya seperti melaporkan hal-hal yang dianggap telah meresahkan dan mengganggu ketertiban umum, baik langsung melaporkan ke Kantor Polisi terdekat ataupun melalui call center 110 pelayanan Kepolisian.






