Alasan dilarangnya takbir keliling yaitu karena saat ini masih ditengah situasi pandemi Covid-19 sehingga diimbau takbiran dilakukan di masjid atau mushalla saja dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Pengamanan dilakukan di sekitar kota Pamekasan yaitu di tempat pelaksanaan Sholat Id mulai dari Jl. Diponegoro, Jl. Trunojoyo, Jl. KH. Agus Salim dan Jl. Jokotole,” pungkasnya.






