Dikatakannya, Pertama 4 tersangka diamankan tangkap pada Rabu (16/8/2023). Sementara tiga orang lainnya kita tangkap di dua hari berbeda, yakni Selasa (22/8/2023), serta Rabu (23/8/2023).
Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam Pasal 114 (1) 112 Jo 127 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 20209 tentang Narkotika. “Untuk ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.






