Polres Pamekasan Tangkap 8 Tersangka Narkoba, Dua Diantaranya Bandar

  • Bagikan
Polres Pamekasan, menangkap sebanyak 8 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2023.

Dikatakannya, Pertama 4 tersangka diamankan tangkap pada Rabu (16/8/2023). Sementara tiga orang lainnya kita tangkap di dua hari berbeda, yakni Selasa (22/8/2023), serta Rabu (23/8/2023).

Akibat perbuatan tersebut, tersangka terancam Pasal 114 (1) 112 Jo 127 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 20209 tentang Narkotika. “Untuk ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Soal Sengketa Lembaga Nurul Hikmah Pamekasan, Putusan Pengadilan Dimenangkan Lembaga Yayasan Usman Alfarsy
  • Bagikan