PAMEKASAN CHANNEL. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mengembangkan kasus korupsi gadai emas di Unit Pegadaian Syariah (UPS) Palengaan yang menelan kerugian negara hingga Rp9,7 miliar.
Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam kasus yang memakan ratusan korban nasabah di agen resmi Pegadaian Syariah Pamekasan.
Terbaru, dua orang yakni Kepala UPS Palengaan inisial MB dan Agen UPS Palengaan inisial (H), telah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan terancam dihukum berat.
Dalam penanganan kasus yang merugikan ratusan nasabah ini bukan tidak mungkin akan menyeret pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik kasus ini.
Saat konferensi pers, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Ali Munip menegaskan masih akan terus mendalami terkait potensi keterlibatan pihak lain di Unit Pegadaian resmi Cabang Syariah Pamekasan.






