“Sementara ini kita fokus dulu di UPS Palengaan, apakah nanti perlu memeriksa sampai Cabang kita lihat korelasinya dan dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tegasnya.
Diketahui, dua orang pegawai Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan telah ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka tersebut setelah Kejari Pamekasan memeriksa saksi, ahli, dokumen dan bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.
Modus yang digunakan tersangka H yakni menghimpun emas dari masyarakat untuk digadaikan ke UPS Palengaan tanpa sepengetahuan pemilik.
H menggunakan identitas orang lain dalam dokumen gadai.
Sementara tersangka MB yang seharusnya melakukan verifikasi, justru membiarkan proses ilegal itu berjalan hingga terbit Surat Bukti Rahn (SBR).






