PAMEKASAN CHANNEL. Polsek Kadur Pamekasan menetapkan Ibu Sulimah warga Sumber Batu, Blumbungan, Pamekasan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Ibu Sulimah ditetapkan tersangka bermula dari kasus hilangnya emas sebanyak 150 gram dan uang tunai Rp.9,1 Juta milik Ibu Samsiyah dan anaknya Ila.
Padahal Ibu Sulimah hanya diminta tolong oleh Ali Wahdi anak dari korban (Samsiyah) untuk mendatangi rumah Kholisah (Pelapor) untuk sekadar menanyakan dan musyawarah.
Sebab, menurut beberapa saksi di lokasi, Kholisah (Pelapor pencemaran nama baik) terlihat ada di rumah Samsiyah sebelum ditemukannya kehilangan.
Akhirnya, Sulimah dan Ali Wahdi bergegas ke rumah Kholisah untuk menanyakan dan mengklarifikasi secara langsung karena masih ada ikatan keluarga.
Saat di rumah Kholisah, Sulimah dan Ali wahdi diminta Kholisah untuk masuk ke dalam rumahnya untuk sama-sama memeriksa, bahkan pintunya dibukakan oleh Kholisah. Sementara Ali Wahdi berada di ruang tamu dan tidak ikut masuk.
Setelah dari hasil musyawarah secara kekeluargaan tidak menemui titik terang, akhirnya Ali Wahdi melaporkan kehilangan ke Polsek Larangan, Kabupaten Pamekasan.
Namun, berselang beberapa hari, Kholisah juga melaporkan Ali Wahdi dan Sulimah terkait tuduhan pencemaran nama baik ke Polsek Kadur.
Dari laporan Kholisah itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kadur Pamekasan ditengah proses hukum kasus kehilangan masih ditangani Polsek Larangan.
Ibu Sulimah yang memiliki riwayat tuna aksara atau buta huruf ini mengatakan saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Kadur, ia meminta kepada penyidik hasil dari BAP-nya agar dibacakan oleh Fendi ipar dari Ali Wahdi.
Namun sayangnya penyidik malah tidak memperbolehkan meski ia seorang ibu yang buta huruf yang cuma sekadar ingin tahu hasil BAP.
“Saat saya meminta penyidik untuk hasil BAP dibacakan oleh Fendi, penyidik tidak memperbolehkan dan saya dipaksa untuk tanda tangan, karena saya benar-benar tidak tahu membaca,” ujar Sulimah, Selasa (15/4/2025).
Setelah pemeriksaan, di hari yang sama kemudian penyidik menitipkan surat penetapan tersangka terhadap Sulimah dan Ali Wahdi.
Sayangnya, Emas 150 garam dan uang 9,1 juta rupiah milik Ibu Samsiyah tak kembali, kini Ali Wahdi dan Sulimah harus berhadapan dengan hukum.
Keduanya saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pamekasan atas kasus pencemaran nama baik.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, hingga saat ini kasus kehilangan masih dalam proses penyidikan di Polsek Larangan, sedangkan kasus pencemaran nama baik sudah masuk pemeriksaan saksi terdakwa di Pengadilan Negeri Pamekasan.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi