Polsek Kadur Pamekasan Tetapkan Tersangka Ibu Buta Huruf, Ngaku Dipaksa Tanda Tangan BAP

- Jurnalis

Selasa, 15 April 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibu Sulimah.

Ibu Sulimah.

PAMEKASAN CHANNEL. Polsek Kadur Pamekasan menetapkan Ibu Sulimah warga Sumber Batu, Blumbungan, Pamekasan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Ibu Sulimah ditetapkan tersangka bermula dari kasus hilangnya emas sebanyak 150 gram dan uang tunai Rp.9,1 Juta milik Ibu Samsiyah dan anaknya Ila.

Padahal Ibu Sulimah hanya diminta tolong oleh Ali Wahdi anak dari korban (Samsiyah) untuk mendatangi rumah Kholisah (Pelapor) untuk sekadar menanyakan dan musyawarah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, menurut beberapa saksi di lokasi, Kholisah (Pelapor pencemaran nama baik) terlihat ada di rumah Samsiyah sebelum ditemukannya kehilangan.

Akhirnya, Sulimah dan Ali Wahdi bergegas ke rumah Kholisah untuk menanyakan dan mengklarifikasi secara langsung karena masih ada ikatan keluarga.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Knalpot Brong

Saat di rumah Kholisah, Sulimah dan Ali wahdi diminta Kholisah untuk masuk ke dalam rumahnya untuk sama-sama memeriksa, bahkan pintunya dibukakan oleh Kholisah. Sementara Ali Wahdi berada di ruang tamu dan tidak ikut masuk.

Setelah dari hasil musyawarah secara kekeluargaan tidak menemui titik terang, akhirnya Ali Wahdi melaporkan kehilangan ke Polsek Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Namun, berselang beberapa hari, Kholisah juga melaporkan Ali Wahdi dan Sulimah terkait tuduhan pencemaran nama baik ke Polsek Kadur.

Dari laporan Kholisah itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Kadur Pamekasan ditengah proses hukum kasus kehilangan masih ditangani Polsek Larangan.

BACA JUGA :  10 Pencuri Kotak Amal di Pamekasan Ditangkap Polisi, Satu Buron

Ibu Sulimah yang memiliki riwayat tuna aksara atau buta huruf ini mengatakan saat dilakukan pemeriksaan di Polsek Kadur, ia meminta kepada penyidik hasil dari BAP-nya agar dibacakan oleh Fendi ipar dari Ali Wahdi.

Namun sayangnya penyidik malah tidak memperbolehkan meski ia seorang ibu yang buta huruf yang cuma sekadar ingin tahu hasil BAP.

“Saat saya meminta penyidik untuk hasil BAP dibacakan oleh Fendi, penyidik tidak memperbolehkan dan saya dipaksa untuk tanda tangan, karena saya benar-benar tidak tahu membaca,” ujar Sulimah, Selasa (15/4/2025).

BACA JUGA :  Empat Tuntutan Dear Jatim Saat Demo Polres Pamekasan Soal Kasus Dugaan Korupsi

Setelah pemeriksaan, di hari yang sama kemudian penyidik menitipkan surat penetapan tersangka terhadap Sulimah dan Ali Wahdi.

Sayangnya, Emas 150 garam dan uang 9,1 juta rupiah milik Ibu Samsiyah tak kembali, kini Ali Wahdi dan Sulimah harus berhadapan dengan hukum.

Keduanya saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pamekasan atas kasus pencemaran nama baik.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, hingga saat ini kasus kehilangan masih dalam proses penyidikan di Polsek Larangan, sedangkan kasus pencemaran nama baik sudah masuk pemeriksaan saksi terdakwa di Pengadilan Negeri Pamekasan.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baca Duplik Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan Jaksa, 5 Terdakwa PAW Kades Gugul Divonis pada Kamis
Tes Urine Mendadak Napi dan Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan, Hasilnya Disebut Semua Negatif Narkoba
Dua DPO Narkoba Polres Pamekasan Tak Kunjung Tertangkap, Sayembara Rp 10 Juta Belum Terpecahkan
Replik Jaksa Kejari Pamekasan Dinilai “Berputar-putar”, Pengacara Terdakwa; Tuntutan 4 Tahun yang Kosong
Bid Propam Polda Jatim Terjunkan Tim Mitigasi ke Polres Pamekasan, Seluruh Anggota Negatif Narkoba
Bakesbangpol Jatim Sosialisasi di Pamekasan Perangi Narkoba dan Premanisme
Sewa Lapak Branta Pesisir Pamekasan Patok Rp50 Ribu Per Hari, Benarkah Uang Jutaan Ditilap?
Pria Asal Lampung Kabur Bawa Uang & HP dari Warung Madura Milik Orang Pamekasan, Kerugian Capai Jutaan Rupiah

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 14:26 WIB

Baca Duplik Minta Hakim Bebaskan dari Tuntutan Jaksa, 5 Terdakwa PAW Kades Gugul Divonis pada Kamis

Minggu, 13 Juli 2025 - 16:25 WIB

Tes Urine Mendadak Napi dan Petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan, Hasilnya Disebut Semua Negatif Narkoba

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:21 WIB

Dua DPO Narkoba Polres Pamekasan Tak Kunjung Tertangkap, Sayembara Rp 10 Juta Belum Terpecahkan

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:20 WIB

Replik Jaksa Kejari Pamekasan Dinilai “Berputar-putar”, Pengacara Terdakwa; Tuntutan 4 Tahun yang Kosong

Jumat, 11 Juli 2025 - 00:45 WIB

Bid Propam Polda Jatim Terjunkan Tim Mitigasi ke Polres Pamekasan, Seluruh Anggota Negatif Narkoba

Berita Terbaru