Razia Balap Liar di Palengaan, Polisi Sita 18 Sepeda Motor

  • Bagikan
Polisi saat melakukan razia Balap Liar (Bali) di jalan raya Desa Palengaan Daya Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan. Selasa (27/04/2021).

Selanjutnya, 18 sepeda motor itu dilakukan penindakan tilang. Sebagai sanksi, pelanggar bisa mengurus tilang setelah 14 hari. yaitu tanggal 12 Mei 2021.

“Semoga razia ini dapat menjadi pembelajaran bagi mereka dan pembalap liar yang lain, agar tidak melakukannya lagi,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Kenalan Tiktok Bawa Petaka, Janda Anak 4 Lapor Polres Pamekasan Setelah Motornya Dibawa Kabur
  • Bagikan