Resahkan Warga, Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pamekasan Ditangkap

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan dalm konferensi pers.

“Kemudian gerak cepat petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ZH,” lanjutnya.

Pelaku ZH diamankan di Jl. Raya Ds. Dasok , Kec. Pademawu sedangkan pelaku RY diamankan saat berada di rumahnya.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor merk Yamahaia Jupiter dan sepeda motor merk Honda scoopy”, terang AKP Doni Setiawan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan