Satu DPO Pencuri Kotak Amal Berhasil Dibekuk Polisi

  • Bagikan
Polres Pamekasan saat konferensi pers kompolotan pencuri kotak amal di Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, penangkapan tersebut atas dasar laporan polisi nomor: LP-B/04/1/1.8/2021/Reskrim/Pamekasan/SPKT Polsek Larangan, tanggal 22 Januari 2021 an DPO Nomor: DPO/3/1/Res.1.8/2021/Satreskrim, tanggal 26 Januari 2021.

BACA JUGA :  Janji Sanksi, Wabup Pamekasan Kak Sukri Cek Langsung Luka Pedagang Mie Ayam yang Dianiaya Kepala Pasar Kolpajung

Pelaku ditangkap setelah tim Reskrim Pamekasan mendapatkan informasi bahwa DPO inisial MR baru datang dari Kabupaten Jember. Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan pengintaian atas kebenaran informasi tersebut.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan