Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, penangkapan tersebut atas dasar laporan polisi nomor: LP-B/04/1/1.8/2021/Reskrim/Pamekasan/SPKT Polsek Larangan, tanggal 22 Januari 2021 an DPO Nomor: DPO/3/1/Res.1.8/2021/Satreskrim, tanggal 26 Januari 2021.
Pelaku ditangkap setelah tim Reskrim Pamekasan mendapatkan informasi bahwa DPO inisial MR baru datang dari Kabupaten Jember. Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan pengintaian atas kebenaran informasi tersebut.






