PAMEKASAN CHANNEL. Sidang pembuktian kasus dugaan intimidasi terhadap Jurnalis JTV, Fauzi, dengan terdakwa AB, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan pada Jumat (21/11/2025).
Dalam agenda sidang kali ini, pelapor sekaligus korban, Fauzi, tidak hadir. Ia menyampaikan alasan tengah memiliki agenda di Mojokerto, sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan yang menjelaskan keberangkatan sejak Kamis hingga Sabtu.
Meski demikian, sidang tetap berlanjut dengan pemeriksaan saksi. Dari lima saksi yang dijadwalkan hadir, hanya dua yang datang, yakni Abd Gafur dari Satpol PP dan Wildan yang merupakan sesama jurnalis.
Ketua Majelis Hakim, Yuklayushi, yang mengadili perkara ini, menjelaskan bahwa secara prosedur, pelapor semestinya diperiksa terlebih dahulu.
“Berhubung terdakwa AB tidak mengajukan keberatan, saya memutuskan melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi,” ujar ketua Majelis Hakim Yuklayushi.
Dalam sidang yang berlangsung alot, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Annisa Novita Sari, kemudian menanyakan kepada kedua saksi tersebut.
Saksi pertama, Wildan, menerangkan bahwa ia berada bersama Fauzi saat insiden terjadi. Ia tidak melihat adanya pemukulan terhadap korban, namun menyaksikan terdakwa menepis dan memukul telepon genggam milik Fauzi hingga terjatuh.






