Sidang Pembuktian Intimidasi Jurnalis JTV Memanas, Terdakwa Persoalkan Keterangan Saksi

  • Bagikan
Hakim PN Pamekasan saat mengadili terdakwa Intimidasi Jurnalis JTV inisial AB.

“Yang saya lihat, terdakwa tidak memukul saudara Fauzi, tetapi memukul handphone-nya. Setelah itu handphone jatuh, terjadi keributan, dan Satpol PP langsung melerai,” jelas Wildan.

Sementara itu, saksi kedua, Abd Gafur, anggota pengawalan Satpol PP Pamekasan, menguatkan keterangan Wildan. Ia menyatakan melihat langsung tindakan terdakwa.

“Saya melihat terdakwa memukul handphone wartawan saat peliputan penertiban PKL di arek lancor. Saat terjadi keributan, terdakwa bahkan sempat menantang Fauzi untuk duel,” ungkap Abd Gafur saat menjawab pertanyaan JPU.

Namun, terdakwa AB membantah beberapa keterangan dua saksi tersebut. Ia mempertanyakan alasan saksi Abd Gafur, sebagai anggota Satpol PP, tidak meminta wartawan menunjukkan kartu pers saat kejadian.

Ia juga menyebut terdapat beberapa keterangan yang dianggapnya tidak sesuai fakta di lapangan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Perkosa Mahasiswi di Kamar Kos, Pemuda Asal Pamekasan Ditangkap Polisi
  • Bagikan