PAMEKASAN CHANNEL. Perceraian Wafi (39), warga Kelurahan Juncangcang Pamekasan, dengan istrinya Humairah, yang diputus Verstek oleh Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, menguak fakta baru.
Ternyata, Buku Nikah keduanya (Wafi-Humairah) tidak pernah hilang alias masih berada pada penguasaannya (Wafi).
Wafi mengaku sangat menyayangkan kinerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Pamekasan yang dinilai sembarangan dan tidak berhati-hati dalam menerbitkan duplikat Buku Nikah.
Padahal, kata dia, KUA memiliki tugas untuk memberikan pelayanan tepat dan efektif terhadap masyarakat sesuai dengan regulasi yang ada, agar tidak ada kesan buruk dari publik, apalagi menyangkut persoalan penggandaan Buku Nikah.
“Harusnya KUA Pamekasan ketat dalam menerbitkan Buku Nikah duplikat, agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” sesal Wafi, Jumat (29/1/2026).
Kata Wafi, jangan karena ada tendensi lain atau didesak oleh salah satu pihak yang ingin bercerai, lantas pihak KUA dengan mudah mengeluarkan duplikat. Hal itu tidak benar karena tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Mestinya, upaya yang harus dilakukan adalah memanggil kedua pasangan dan minta persetujuannya, baru duplikat Buku Nikah dikeluarkan,” terangnya.
Pria beranak dua ini menegaskan bahwa Buku Nikah miliknya dan Humairah masih utuh berada dalam penguasaannya, artinya tidak pernah hilang atau rusak.
“Saya sejak awal hingga putusan Pengadilan Agama Pamekasan tak pernah dipanggil hingga Majelis Hakim memutus verstek. Atas putusan cerai ini saya sangat dirugikan sekali,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Kepala KUA Kabupaten Pamekasan, Abdul Wafi mengaku baru mengetahui kalau Buku Nikah kedua pasangan (Wafi dan Humairah) masih utuh. Hal tersebut ia ketahui setelah viral diberitakan.
Ia juga membenarkan bahwa KUA Pamekasan telah melakukan duplikat Buku Nikah tersebut, hal itu ia lakukan atas permintaan Humairah yang diantar orang tuanya, Qomarus Zaman, pada Senin 22 Desember 2025 lalu.
“Saat kesini, Humairah dan orang tuanya membawa surat permohonan bermaterai, ada surat keterangan hilangnya dari Kepolisian, maka dikeluarkan duplikat oleh KUA,” ucap Abdul Wafi saat dikonfirmasi Pamekasan Channel di kantornya.
Lebih lanjut, Abdul Wafi, menjelaskan bahwa KUA boleh menerbitkan Buku Nikah dengan dua syarat. Pertama, karena hilang. Yang kedua, karena rusak.
“Kalau rusak itu, harus ada keterangan rusak dari Desa. Kalau hilang, harus ada keterangan Hilang dari Kepolisian. Baru boleh mengajukan permohonan ke KUA,” jelasnya.
Atas adanya masalah ini, Pamekasan Channel juga telah menempuh konfirmasi kepada orang tua Humairah, Qomarus Zaman, guna mengetahui atas dasar apa membuat keterangan hilang ke Kepolisian. Namun upaya konfirmasi itu kandas, lantaran tak memperoleh jawaban.
Sebagaimana diberitakan Pamekasan Channel sebelumnya, atas carut-marutnya masalah ini, Wafi bersiap akan menggugat secara perdata dan pidana.
Secara perdata, ia akan menggugat secara verzet putusan Pengadilan Agama Pamekasan. Sementara secara pidana, ia akan melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat melanggar hukum.






