PAMEKASAN CHANNEL. Kasus pengusaha rokok ilegal di Pamekasan yang ditangkap Polres kemudian dilepas oleh Bea Cukai Madura setelah membayar sejumlah uang, menuai sorotan dari netizen.
Mahendra (28) salah satu pelaku usaha rokok Ilegal warga Desa Bangkes Kadur Pamekasan yang baru tadi malam pada Minggu (27/4/2025), dilimpahkan oleh Polres Pamekasan ke Bea Cukai Madura, ternyata sudah bebas.
Sniper rokok ilegal asal Bangkes Kadur ini dilepas oleh Bea Cukai Madura setelah ia bersedia membayar uang sebesar Rp.49 juta untuk Ultimum Remedium (UR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, kasus tangkap-bayar-lepas ini membuat banyak netizen merasa bahwa tindakan ini tidak adil dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas dari aparat penegak hukum (APH), utamanya Bea Cukai Madura yang melepas, setelah dilimpahkan oleh Polres Pamekasan.
Di akun media sosial PAMEKASAN CHANNEL, banyak netizen beranggapan bahwa tangkap-bayar-lepas dalam jangka waktu tak sampai 24 jam ini terkesan tak diikuti dengan proses hukum yang transparan, sebab kalau langsung dibebaskan dengan cara membayar uang, terkesan hukum bisa dibeli.
“Tangkap, bayar dan lepas ini adalah contoh nyata dari ketidakadilan hukum di negeri ini,” kata salah satu Netizen @Satria Garuda.
Netizen lainnya menyebut, pelepasan oleh Bea Cukai Madura ini menimbulkan kesan bahwa hukum dapat dibeli dengan uang, sehingga merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
“Tebusan segitu mah kecil bagi mereka tapi ya mau gimana lagi, sekarang hukum bisa dibeli dengan uang,” ujar akun @ita skincare viral.
Diberitakan sebelumnya, Humas Bea Cukai Madura Megatruh menyebut, alasan tersangka dibebaskan, sebab ia telah bersedia membayar Ultimum Remedium (UR) Rp 49,147.000 (empat puluh sembilan juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah).
“Tersangka kami lepas karena telah sepakat memilih untuk bayar UR sebesar 49,147.000 (empat puluh sembilan juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah),” ucap Megatruh di kantor Bea Cukai Madura, Senin (28/4/2025) siang.
Pelepasan itu diakui Megatruh, sudah melalui 2 cara yang ditawarkan kepada tersangka, pertama yakni penawaran lanjut proses penyidikan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun, atau yang kedua yakni pembayaran UR atau denda.
“Ultimum Remedium ini hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 Jam dari pelimpahan, lebih dari itu sudah tak dapat dilakukan,” terangnya.
Dalam proses pembayaran Ultimum Remedium ini, tersangka telah membayar ke rekening yang sudah tersadia, sehingga bisa langsung bebas dari jeratan hukum.
“Tersangka itu langsung bayar ke rekening UR, kita ada namanya rekening penampungan, setelah bayar UR, Tersangka langsung dibebaskan,” terangnya.
Diakuinya, Bea Cukai Madura menerima tersangka berserta barang bukti dari Polres Pamekasan sekitar Minggu (27/4/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB.
“Kami menerima barang bukti sekitar 998 bungkus rokok ilegal SKM merek Stigma dan Typing 2.000 Batang,” ujarnya.
Ditanya apakah ada merek rokok lain yang diterimanya dari pelimpahan tersebut, Megatruh menegaskan sementara ini masih BB rokok merek Stigma.
“Sementara, BB yang kami terima hanya rokok ilegal merek Stigma,” tandasnya.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi