Tangkap-Bayar-Lepas Pengusaha Rokok Ilegal Asal Bangkes Kadur Disorot, Netizen: Hukum Terkesan Bisa Dibeli

- Jurnalis

Senin, 28 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi hukum yang terkesan dapat dibeli dengan sejumlah uang.

Ilustrasi hukum yang terkesan dapat dibeli dengan sejumlah uang.

PAMEKASAN CHANNEL. Kasus pengusaha rokok ilegal di Pamekasan yang ditangkap Polres kemudian dilepas oleh Bea Cukai Madura setelah membayar sejumlah uang, menuai sorotan dari netizen.

Mahendra (28) salah satu pelaku usaha rokok Ilegal warga Desa Bangkes Kadur Pamekasan yang baru tadi malam pada Minggu (27/4/2025), dilimpahkan oleh Polres Pamekasan ke Bea Cukai Madura, ternyata sudah bebas.

Sniper rokok ilegal asal Bangkes Kadur ini dilepas oleh Bea Cukai Madura setelah ia bersedia membayar uang sebesar Rp.49 juta untuk Ultimum Remedium (UR).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, kasus tangkap-bayar-lepas ini membuat banyak netizen merasa bahwa tindakan ini tidak adil dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas dari aparat penegak hukum (APH), utamanya Bea Cukai Madura yang melepas, setelah dilimpahkan oleh Polres Pamekasan.

BACA JUGA :  Jelang Ramadhan, Polda Jatim dan Polres Jajaran Musnahkan Narkoba dan Miras

Di akun media sosial PAMEKASAN CHANNEL, banyak netizen beranggapan bahwa tangkap-bayar-lepas dalam jangka waktu tak sampai 24 jam ini terkesan tak diikuti dengan proses hukum yang transparan, sebab kalau langsung dibebaskan dengan cara membayar uang, terkesan hukum bisa dibeli.

“Tangkap, bayar dan lepas ini adalah contoh nyata dari ketidakadilan hukum di negeri ini,” kata salah satu Netizen @Satria Garuda.

Netizen lainnya menyebut, pelepasan oleh Bea Cukai Madura ini menimbulkan kesan bahwa hukum dapat dibeli dengan uang, sehingga merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

“Tebusan segitu mah kecil bagi mereka tapi ya mau gimana lagi, sekarang hukum bisa dibeli dengan uang,” ujar akun @ita skincare viral.

Diberitakan sebelumnya, Humas Bea Cukai Madura Megatruh menyebut, alasan tersangka dibebaskan, sebab ia telah bersedia membayar Ultimum Remedium (UR) Rp 49,147.000 (empat puluh sembilan juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

BACA JUGA :  Kompol Jauhari Kini Jabat Kabag SDM Polres Pamekasan Gantikan AKP Andri Setya Putra

“Tersangka kami lepas karena telah sepakat memilih untuk bayar UR sebesar 49,147.000 (empat puluh sembilan juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah),” ucap Megatruh di kantor Bea Cukai Madura, Senin (28/4/2025) siang.

Pelepasan itu diakui Megatruh, sudah melalui 2 cara yang ditawarkan kepada tersangka, pertama yakni penawaran lanjut proses penyidikan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun, atau yang kedua yakni pembayaran UR atau denda.

“Ultimum Remedium ini hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 Jam dari pelimpahan, lebih dari itu sudah tak dapat dilakukan,” terangnya.

BACA JUGA :  Dituding Tak Kantongi Izin Andalalin, Ini Jawaban Pihak Minimarket Alfamidi Pamekasan

Dalam proses pembayaran Ultimum Remedium ini, tersangka telah membayar ke rekening yang sudah tersadia, sehingga bisa langsung bebas dari jeratan hukum.

“Tersangka itu langsung bayar ke rekening UR, kita ada namanya rekening penampungan, setelah bayar UR, Tersangka langsung dibebaskan,” terangnya.

Diakuinya, Bea Cukai Madura menerima tersangka berserta barang bukti dari Polres Pamekasan sekitar Minggu (27/4/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB.

“Kami menerima barang bukti sekitar 998 bungkus rokok ilegal SKM merek Stigma dan Typing 2.000 Batang,” ujarnya.

Ditanya apakah ada merek rokok lain yang diterimanya dari pelimpahan tersebut, Megatruh menegaskan sementara ini masih BB rokok merek Stigma.

“Sementara, BB yang kami terima hanya rokok ilegal merek Stigma,” tandasnya.

Penulis : Idrus Ali

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berhembus Kabar, 2 Warga Pamekasan Diringkus Polisi di Surabaya Kasus Narkoba
Waduh, 4 Orang Ini Pesta Narkoba di Area Makam Raja Pamekasan
Dipanggil Polisi Hari Ini, Kasus Penganiayaan Pedagang Mie Ayam Pasar Kolpajung Segera Gelar Perkara
WOW! Kekayaan Dokter Budi Direktur RSUD Pamekasan Tembus Rp 94,8 Miliar, Cek Sumber Uangnya
Fathorrosi Dimutasi dari Kalapas Pamekasan Di Tengah Ramainya Kasus Napi Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji Besi
Polisi Kembangkan Kasus Pengrusakan Mangrove di Tanjung, 7 Nelayan Diperiksa Sebagai Saksi
Ini Kronologi Dukun Cabul di Pamekasan Perkosa Korban
Polres Pamekasan Tangkap Dukun yang Cabuli Pasiennya di Pemakaman

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 21:44 WIB

Berhembus Kabar, 2 Warga Pamekasan Diringkus Polisi di Surabaya Kasus Narkoba

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:41 WIB

Waduh, 4 Orang Ini Pesta Narkoba di Area Makam Raja Pamekasan

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:27 WIB

Dipanggil Polisi Hari Ini, Kasus Penganiayaan Pedagang Mie Ayam Pasar Kolpajung Segera Gelar Perkara

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:50 WIB

WOW! Kekayaan Dokter Budi Direktur RSUD Pamekasan Tembus Rp 94,8 Miliar, Cek Sumber Uangnya

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:21 WIB

Fathorrosi Dimutasi dari Kalapas Pamekasan Di Tengah Ramainya Kasus Napi Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji Besi

Berita Terbaru

Ilustrasi pesta sabu-sabu.

Hukum & Kriminal

Waduh, 4 Orang Ini Pesta Narkoba di Area Makam Raja Pamekasan

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:41 WIB