Sebelum Lebaran, Kejaksaan Pamekasan Siap Eksekusi Kades Tersangka Korupsi DD

- Jurnalis

Kamis, 6 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hoyyibah Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan tersangka korupsi dana desa (DD).

Hoyyibah Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan tersangka korupsi dana desa (DD).

PAMEKASAN CHANNEL. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan akan segera melakukan eksekusi kepada Kepala desa (kades) tersangka terpidana korupsi dana desa (DD).

Kades tersebut yakni Hoyyibah yang merupakan Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina menjelaskan, sejak putusan kasasi turun pada Januari 2023, sudah dua kali dilakukan pemanggilan terhadap Hoyyibah.

Hoyyibah selalu mangkir dari surat pemanggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Pamekasan dengan berbagai alasan.

BACA JUGA :  Cabuli Dua Anak, Polres Pamekasan Resmi Tahan Habib Yusuf Alkaf

Ginung menambahkan, pemanggilan yang ketiga kalinya akan dilakukan minggu depan. Pada pemanggilan ketiga kalinya ini, pihaknya tidak mau memberikan toleransi lagi. Jika tetap mangkir, maka akan dilakukan eksekusi paksa.

“Saya berharap terpidana kooperatif. Tidak perlu ribut-ribut, apalagi saat ini bulan Ramadhan. Silakan datang ke kantor biar segera kami eksekusi,” kata Ginung.

Hoyyibah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

BACA JUGA :  PN Pamekasan Vonis Satu Bulan Pelaku Penganiayaan Soal Sengketa Nurul Hikmah

Perkara korupsi yang dilakukan Hoyyibah ini berkaitan dengan penggunaan dana desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp 415.286.800 yang digunakan untuk pembangunan dua plengsengan.

Masing-masing plengsengan dengan ukuran panjang 660 meter dianggarkan Rp 236.508.700 dan plengsengan dengan ukuran panjang 550 meter Rp 178.778.100.

Adapun pembangunan kedua plengsengan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga kedua plengsengan tersebut roboh ketika dihantam air hujan.

Berdasarkan hitungan ahli dan hitungan Inspektorat, ada kerugian negara sebesar Rp 135.138.800 yang diakibatkan pembangunan dua plengsengan tersebut tidak sesuai spesifikasi pekerjaan.

BACA JUGA :  Tiga Narapidana Terorisme Lapas Surabaya Nyatakan Ikrar Setia NKRI

Hoyyibah sempat mengembalikan kerugian tersebut. Namun, Pengadilan Tipikor Surabaya tetap memvonis Hoyyibah dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Karena vonis dianggap ringan dan tidak mencerminkan keadilan pada masyarakat.

Kejari Pamekasan kemudian melakukan upaya hukum lanjutan. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Hoyyibah tetap divonis seperti putusan PN Tipikor Surabaya.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak Pecat Kepala Pasar Kolpajung yang Diduga Aniaya Pedagang, Dalih Kadisperindag Pamekasan Tunggu Pemeriksaan Polisi
Nelayan Jumiang Tunggu Calon Tersangka, Bukti Tambahan Diserahkan Atas Pengrusakan Mangrove
Forkot Demo Rokok Ilegal, Curigai Harta Kepala Bea Cukai Madura Bertambah 3,5 Miliar Dalam Setahun
Tukang Pijat Asal Pamekasan Diciduk Polisi Bawa Sabu Dalam Tas Selempang
Diduga Aniaya Pedagang Sampai Lebam, Kepala Pasar Kolpajung Pamekasan Harus Berurusan dengan Hukum
Meski Sepakat Ganti Rugi, Pegadaian Pamekasan Tunggu Klarifikasi Hozizah, Pengacara Korban Belum Mau Cabut Laporan!
Parah! Hendak Liputan, Wartawan Memorandum di Pamekasan Dianiaya hingga Babak Belur
Polemik Jumiang, Dewan Komisi II Pamekasan Cuma Gertak Sambal, Kades dan Pemilik SHM Tak Dipanggil

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:19 WIB

Desak Pecat Kepala Pasar Kolpajung yang Diduga Aniaya Pedagang, Dalih Kadisperindag Pamekasan Tunggu Pemeriksaan Polisi

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:56 WIB

Nelayan Jumiang Tunggu Calon Tersangka, Bukti Tambahan Diserahkan Atas Pengrusakan Mangrove

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:24 WIB

Forkot Demo Rokok Ilegal, Curigai Harta Kepala Bea Cukai Madura Bertambah 3,5 Miliar Dalam Setahun

Rabu, 19 Maret 2025 - 22:02 WIB

Tukang Pijat Asal Pamekasan Diciduk Polisi Bawa Sabu Dalam Tas Selempang

Rabu, 19 Maret 2025 - 19:17 WIB

Diduga Aniaya Pedagang Sampai Lebam, Kepala Pasar Kolpajung Pamekasan Harus Berurusan dengan Hukum

Berita Terbaru

Bupati Pamekasan Kh Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto di Pendopo Ronggo Sukowati Pamekasan. Kamis 20 Maret 2025.

Politik dan Pemerintahan

Usai Dilantik, Bupati dan Wabup Pamekasan Diarak Masyarakat ke Pendopo

Kamis, 20 Mar 2025 - 22:06 WIB