PAMEKASAN CHANNEL. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan akan segera melakukan eksekusi kepada Kepala desa (kades) tersangka terpidana korupsi dana desa (DD).
Kades tersebut yakni Hoyyibah yang merupakan Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pamekasan, Ginung Pratidina menjelaskan, sejak putusan kasasi turun pada Januari 2023, sudah dua kali dilakukan pemanggilan terhadap Hoyyibah.
Hoyyibah selalu mangkir dari surat pemanggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Pamekasan dengan berbagai alasan.






