Sebelum Lebaran, Kejaksaan Pamekasan Siap Eksekusi Kades Tersangka Korupsi DD

  • Bagikan
Hoyyibah Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan tersangka korupsi dana desa (DD).

Masing-masing plengsengan dengan ukuran panjang 660 meter dianggarkan Rp 236.508.700 dan plengsengan dengan ukuran panjang 550 meter Rp 178.778.100.

Adapun pembangunan kedua plengsengan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga kedua plengsengan tersebut roboh ketika dihantam air hujan.

Berdasarkan hitungan ahli dan hitungan Inspektorat, ada kerugian negara sebesar Rp 135.138.800 yang diakibatkan pembangunan dua plengsengan tersebut tidak sesuai spesifikasi pekerjaan.

Hoyyibah sempat mengembalikan kerugian tersebut. Namun, Pengadilan Tipikor Surabaya tetap memvonis Hoyyibah dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta. Karena vonis dianggap ringan dan tidak mencerminkan keadilan pada masyarakat.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan