Tak Kuat Bayar UR Rp480 Juta, Pelaku Rokok Ilegal yang Ditangkap Polres Pamekasan Lanjut Sidik

  • Bagikan
Ilustrasi.

PAMEKASAN CHANNEL. Kasus seorang terduga pelaku berinisial AR dalam tindak pidana cukai atau peredaran rokok bodong kini telah dilimpahkan oleh Polres Pamekasan ke Bea Cukai Madura.

Pelaku AR, sebelumnya pada Sabtu (30/8/2025) lalu ditangkap Polres Pamekasan di rumahnya Kelurahan Kowel, Kecamatan Kota Pamekasan.

Polisi juga menemukan tumpukan rokok tanpa cukai dan merugikan negara.

“Pelaku telah dilimpahkan ke Bea Cukai Madura oleh Polres,” kata Fungsional Bea Cukai Madura (BCM) Megatruh Yoga Brata, Selasa (2/9/2025) saat dikonfirmasi Pamekasan Channel.

Lebih lanjut, Mega mengatakan bahwa saat ini kasus tersebut telah lanjut ke tahap penyidikan karena terduga pelaku tidak bersedia membayar Ultimum Remedium (UR).

Menurutnya, Ultimum Remedium itu diatur sesuai dengan perundang-undangan, uang denda itu nantinya dibayarkan kepada negara.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan