Tak Kuat Bayar UR Rp480 Juta, Pelaku Rokok Ilegal yang Ditangkap Polres Pamekasan Lanjut Sidik

  • Bagikan
Ilustrasi.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan  berhubung dia tak bersedia bayar denda atau Ultimum Remedium sebesar Rp. 480 juta,” jelasnya.

Mega mengungkapkan bahwa dalam tahap penyidikan ini, kasus pelanggaran cukai tersebut biasanya prosesnya 20 hingga 40 hari kedepan.

“Untuk proses penyidikan mulai dari 20 sampai 40 hari,” sambungnya.

Kendati, Humas Bea Cukai Madura ini masih belum bisa membeberkan terkait jumlah dan merek rokok yang telah dilimpahkan tersebut.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Kakek Ditemukan Meninggal Ditengah Sawah di Teja Barat Pamekasan
  • Bagikan