Sebelum Lebaran, Kejaksaan Pamekasan Siap Eksekusi Kades Tersangka Korupsi DD

  • Bagikan
Hoyyibah Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan tersangka korupsi dana desa (DD).

Ginung menambahkan, pemanggilan yang ketiga kalinya akan dilakukan minggu depan. Pada pemanggilan ketiga kalinya ini, pihaknya tidak mau memberikan toleransi lagi. Jika tetap mangkir, maka akan dilakukan eksekusi paksa.

“Saya berharap terpidana kooperatif. Tidak perlu ribut-ribut, apalagi saat ini bulan Ramadhan. Silakan datang ke kantor biar segera kami eksekusi,” kata Ginung.

Hoyyibah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Perkara korupsi yang dilakukan Hoyyibah ini berkaitan dengan penggunaan dana desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp 415.286.800 yang digunakan untuk pembangunan dua plengsengan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan