Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pamekasan menangkap 9 tersangka pengedar dan pengguna narkoba.

Polres Pamekasan menangkap 9 tersangka pengedar dan pengguna narkoba.

PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan menangkap 9 tersangka pengedar dan pengguna narkoba saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 12 hari, mulai 11-22 September 2024

Kasatnarkoba Polres Pamekasan, AKP Andri Setya Putra mengatakan bahwa dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 ini menurunkan sebanyak 80 personel.

Dari operasi tersebut menangkap 9 tersangka terdiri dari 8 pengedar dan 1 pengguna. Dari 9 tersangka ini diamankan sabu sebanyak 12,29 gram.

“Dalam operasi ini kami menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang lainnya guna cipta kondisi menjelang pengamanan rangkaian tahapan Pilkada serentak di wilayah Jawa Timur,” kata AKP Andri Setya Putra, Kamis (26/9/2024).

BACA JUGA :  Innalilahi, Orang Pamekasan Tewas Dibacok dengan Celurit di Sampang

Menurut AKP Andri, tertangkapnya 9 tersangka ini berdasarkan ungkap 8 kasus yang sasarannya menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Pamekasan jelang Pilkada 2024

Kasat narkoba menambahkan, Sebelum dilaksanakan Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024, Satreskoba Polres Pamekasan juga berhasil mengamankan 2 (dua) Tersangka pengedar obat-obatan terlarang jenis Okerbaya jenis Pil Y.

BACA JUGA :  Anggotanya Terjerat Kasus Penipuan, Kapolres Pamekasan: Lebih Baik Hilang 1 dari pada Mengotori Institusi Kepolisian

Adapun Identitas kedua Pengedar tersebut berInisial AV (41 th) Swasta, alamat Ds. Sumber Lesong Kec. Ledokombo Kab. Jember, Tersangka diamankan di dalam rumah Ds. Lebbek Kec. Pakong Kab. Pamekasan dengan BB : 3.000 butir Okerbaya jenis Pil Y.

Sedangkan tersangka Inisial YM (31 th) Swasta, alamat Dsn. Angsanah Ds. Mumbulsari Kec. Mumbulsari Kab. Jember diamankan di dalam rumah Dsn. Angsanah Ds. Mumbulsari Kec. Mumbulsari Kab. Jember dengan 4.000 butir Okerbaya jenis Pil Y.

BACA JUGA :  Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Asal Larangan Slampar Pamekasan

Akibat perbuatannya, tersangka kasus shabu dikenakan pasal 114(1) jo 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sedangkan tersangka kasus pil dikenakan pasal 435 jo 138 (2) UURI No. 17 Th. 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tunggu Wajah Tersangka, Kasus Pencurian Emas 150 Gram dan Uang 9,1 Juta Naik Tahap Penyidikan
SOSOK dan Harta Eks Kapolsek Kadur AKP Tamsil yang Tersangkakan Ibu Buta Huruf dan Korban Pencurian Emas
Soroti Mutasi Eks Kapolsek Kadur AKP Tamsil dan Janggalnya Penetapan Tersangka Kepada Ibu Buta Huruf
Polsek Kadur Pamekasan Tetapkan Tersangka Ibu Buta Huruf, Ngaku Dipaksa Tanda Tangan BAP
Di Hadapan Majelis Hakim PN Pamekasan, 2 Saksi Sampaikan Fakta Hilangnya Emas 150 Gram
Selundupkan Narkoba Pakai Bola Tenis ke Lapas Pamekasan, Polisi Didesak Ungkap Pelaku dan Target Penerima
Rokok Bodong Merek NICE Meluas, Bea Cukai Madura Didesak Sidak ke Desa Sentol Pamekasan
Polres Pamekasan Lepas Ratusan Motor Hasil Razia Balap Liar, Simak Cara Mengambilnya!

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 11:18 WIB

Tunggu Wajah Tersangka, Kasus Pencurian Emas 150 Gram dan Uang 9,1 Juta Naik Tahap Penyidikan

Jumat, 18 April 2025 - 00:37 WIB

SOSOK dan Harta Eks Kapolsek Kadur AKP Tamsil yang Tersangkakan Ibu Buta Huruf dan Korban Pencurian Emas

Kamis, 17 April 2025 - 20:25 WIB

Soroti Mutasi Eks Kapolsek Kadur AKP Tamsil dan Janggalnya Penetapan Tersangka Kepada Ibu Buta Huruf

Selasa, 15 April 2025 - 19:12 WIB

Polsek Kadur Pamekasan Tetapkan Tersangka Ibu Buta Huruf, Ngaku Dipaksa Tanda Tangan BAP

Selasa, 15 April 2025 - 16:50 WIB

Di Hadapan Majelis Hakim PN Pamekasan, 2 Saksi Sampaikan Fakta Hilangnya Emas 150 Gram

Berita Terbaru