Polres Pamekasan Amankan 9 Pelaku Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

  • Bagikan
Polres Pamekasan menangkap 9 tersangka pengedar dan pengguna narkoba.

Sedangkan tersangka kasus pil dikenakan pasal 435 jo 138 (2) UURI No. 17 Th. 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Terancam Dibui 6 Tahun, Kejari Pamekasan Tahan 5 Panitia Perkara PAW Kades Gugul 
  • Bagikan