Pria di Pamekasan Aniaya Adik Ipar Hingga Luka Berat

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman Saat mengamankan pelaku.

Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman Saat mengamankan pelaku.

PAMEKASAN CHANNERL. Polsek Larangan Polres Pamekasan amankan
H, 49 tahun, pekerjaan Swasta, alamat Desa Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan, terduga pelaku penganiayaan terhadap adik iparnya SR, 50 tahun, Swasta, Alamat, Desa Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan, Selasa, (19/11/2024).

“Kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024 sekira jam 07.00 Wib dihalaman rumah Korban Dsn. Toron Samalem Ds. Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan,” ungkap Kasihumas AKP Sri Sugiarto.

Kronologinya, waktu itu di depan halaman rumah korban, pelaku sedang menyembelih ayam dipinggir jalan, korban (adik ipar pelaku).

Kemudian, datang dari arah barat mengendarai sepeda motor Beat warna putih yang hendak masuk kehalaman rumahnya dan pada saat korban lewat didepan pelaku yang pada saat itu pelaku memegang pisau untuk menyembelih ayam.

”korban memainkan gas sepeda motornya (geber-geber) sehingga pelaku menghampiri korban, yang pada saat itu akan memarkir sepeda motor dihalaman rumahnya dan sempat terjadi cekcok, namun karena pelaku pada saat itu emosi dan sebelumnya pelaku dengan korban sering cekcok masalah rumah tangga sehingga pada saat itu pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan pisau tersebut, yang mengakibatkan korban luka berat,” katanya.

BACA JUGA :  Diputar Rekaman Bukti Dugaan Pungli BOP dan BOS, Kadisbud Pamekasan Malah Mangkir

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian pelipis mata kiri, luka dibagian perut sebelah kanan dan luka dibagian lengan sebelah kanan dengan kondisi kesehatan korban lemah (korban di bawa ke RSUD Smart Martodirjo Pamekasan selanjutnya dirujuk ke rumah Sakit Surabaya).

BACA JUGA :  Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Laden Pamekasan Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Dilain tempat Ia mengatakan, dengan adanya keterangan beberapa saksi dan barang bukti berupa sebilah pisau serta hasil Visum et repertum korban , maka Unit Reskrim Polsek Larangan akan melakukan penyidikan.

“Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup Kapolsek Larangan.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria Asal Pamekasan Nyaris Diamuk Massa di Bali Usai Bawa Kabur Motor dan Dijual ke Pemulung
Lapor Tak Punya Motor dan Mobil, Harta Terbaru Kepala Bea Cukai Madura Naik Jadi Rp5,1 Miliar
Tangkap-Bayar-Lepas Pengusaha Rokok Ilegal Asal Bangkes Kadur Disorot, Netizen: Hukum Terkesan Bisa Dibeli
Pengusaha Rokok Ilegal di Bangkes Kadur Pamekasan Dibekuk Polisi, Tak Sampai 24 Jam Bea Cukai Madura Lepas Tersangka
Hanya Bikin Hancur Ekosistem Mangrove Pesisir Jumiang, Nelayan Murni Minta Polisi Segera Tangkap Pelakunya
Begini Tanggapan Bupati Pamekasan Usai Didesak PMII untuk Mediasi Nelayan Atas Pengrusakan Mangrove
Didemo PMII untuk Cabut Laporan, Kepala Perhutani Madura Tak Akan Mendukung Perusak Mangrove!
Ini Tampang 2 DPO Narkoba Asal Proppo yang Disayembarakan Polres Pamekasan Berhadiah 10 Juta

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 00:47 WIB

Pria Asal Pamekasan Nyaris Diamuk Massa di Bali Usai Bawa Kabur Motor dan Dijual ke Pemulung

Selasa, 29 April 2025 - 10:50 WIB

Lapor Tak Punya Motor dan Mobil, Harta Terbaru Kepala Bea Cukai Madura Naik Jadi Rp5,1 Miliar

Senin, 28 April 2025 - 15:56 WIB

Pengusaha Rokok Ilegal di Bangkes Kadur Pamekasan Dibekuk Polisi, Tak Sampai 24 Jam Bea Cukai Madura Lepas Tersangka

Sabtu, 26 April 2025 - 19:42 WIB

Hanya Bikin Hancur Ekosistem Mangrove Pesisir Jumiang, Nelayan Murni Minta Polisi Segera Tangkap Pelakunya

Sabtu, 26 April 2025 - 09:57 WIB

Begini Tanggapan Bupati Pamekasan Usai Didesak PMII untuk Mediasi Nelayan Atas Pengrusakan Mangrove

Berita Terbaru

Ibuprofen adalah salah satu jenis obat yang sering digunakan untuk meredakan rasa sakit dan peradangan.

Kesehatan

Mengenal Obat Ibuprofen dan Fungsinya

Selasa, 29 Apr 2025 - 19:31 WIB

H. Sukriyanto sebagai ketua Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) kabupaten Pamekasan dalam musyawarah bersama pengurus Kormi bertempat di Pendopo Ronggo Sukowati Pamekasan. Selasa 29 April 2025.

Kesehatan

Sukriyanto Wakil Bupati Pamekasan Jadi Ketua KORMI

Selasa, 29 Apr 2025 - 13:36 WIB