Pria di Pamekasan Aniaya Adik Ipar Hingga Luka Berat

  • Bagikan
Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman Saat mengamankan pelaku.

Dilain tempat Ia mengatakan, dengan adanya keterangan beberapa saksi dan barang bukti berupa sebilah pisau serta hasil Visum et repertum korban , maka Unit Reskrim Polsek Larangan akan melakukan penyidikan.

“Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup Kapolsek Larangan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Polres Pamekasan Lakukan Penempelan Stiker ke Tukang Becak
  • Bagikan