Adapun Identitas kedua Pengedar tersebut berInisial AV (41 th) Swasta, alamat Ds. Sumber Lesong Kec. Ledokombo Kab. Jember, Tersangka diamankan di dalam rumah Ds. Lebbek Kec. Pakong Kab. Pamekasan dengan BB : 3.000 butir Okerbaya jenis Pil Y.
Sedangkan tersangka Inisial YM (31 th) Swasta, alamat Dsn. Angsanah Ds. Mumbulsari Kec. Mumbulsari Kab. Jember diamankan di dalam rumah Dsn. Angsanah Ds. Mumbulsari Kec. Mumbulsari Kab. Jember dengan 4.000 butir Okerbaya jenis Pil Y.
Akibat perbuatannya, tersangka kasus shabu dikenakan pasal 114(1) jo 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.






