PAMEKASAN CHANNEL. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dinilai membiarkan parkir berkeliaran yang ada di beberapa titik di wilayah Pamekasan.
Berdasarkan temuan di lapangan Banyak beberapa tempat yang menjadi sarana parkir, tapi tukang parkirnya tidak berseragam, kemudian beberapa tempat sudah tertulis parkir gratis.. namun masih saja ada oknum yang menjadi tukang parkir bodong.
Basri ketua Perkumpulan Pemuda Pengawal Keadilan (P3K) meminta Bupati Baddrut Tamam melakukan evaluasi dari pada kinerja Kadishub Pamekasan terkait maraknya tempat parkir bodong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, para pelaku parkir diduga menyalahi Peraturan bupati Pamekasan nomor 77 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Pamekasan nomor 6 tahun 2010 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi khusus parkir.
“Harusnya pemerintah tidak hanya nyaring omongannya, tapi pada saat pelaksanaan kebijakan harus di pantau di lapangan, terlebih parkir di toko-toko modern,” katanya.
Melihat kondisi tersebut, ia menyayangkan jika masih ada pelaku parkir yg masih mengambil uang, padahal masyarakat Pamekasan sudah bayar parkir pada saat perpanjangan STNK.
“Kebijakan Pemkab Pamekasan bisa berjalan secara baik, kalau pemerintah hanya membuat peraturan tapi diam pada saat pelaksanaan, kan kacau,” lanjutnya.
Ia berharap, jika progam parkir berlangganan tidak efektif, ia meminta Pemkab Pamekasan untuk menghapus saja kebijakan itu. Sebab, dinilai sangat merugikan masyarakat.
“Kebijakan parkir berlangganan itu sama saja membodohi masyarakat. Buktinya di lapangan masih saja banyak yang melakukan dugaan pungli parkir,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Pamekasan, Basri belum dimintai keterangan. Saat dikonfirmasi melalui nomer pribadinya tidak memberikan respon. Bahkan saat di chat melalui pesan WhatsApp belum merespon.