Pemkab Pamekasan Diduga Biarkan Pungli Parkir Berkeliaran

  • Bagikan
Pengendara saat melakukan parkir di Pamekasan.

Dikatakannya, para pelaku parkir diduga menyalahi Peraturan bupati Pamekasan nomor 77 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Pamekasan nomor 6 tahun 2010 tentang retribusi parkir di tepi jalan umum dan retribusi khusus parkir.

BACA JUGA :  Usai Viral Bahaya Balon Udara Api “Marbol Group”, Polres Pamekasan Pastikan Dalami Pihak yang Bertanggung Jawab

“Harusnya pemerintah tidak hanya nyaring omongannya, tapi pada saat pelaksanaan kebijakan harus di pantau di lapangan, terlebih parkir di toko-toko modern,” katanya.

Melihat kondisi tersebut, ia menyayangkan jika masih ada pelaku parkir yg masih mengambil uang, padahal masyarakat Pamekasan sudah bayar parkir pada saat perpanjangan STNK.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan