Terancam Hukuman 10 Tahun, 14 Orang Ditetapkan Tersangka Dalam Penggerebekan Sabung Ayam di Pamekasan

  • Bagikan
Lokasi sabung ayam di Desa Somalang Kecamatan Pakong Pamekasan.

Dijelaskan oleh Kasihumas Polres Pamekasan, penggerebekan judi sabung ayam dilakukan berdasar informasi dari masyarakat yang menganggap praktek judi tersebut sudah sangat meresahkan.

“Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat yang berperan serta dan partisipasi aktif serta peduli untuk menginformasikan adanya tindakan yang meresahkan,” ungkap AKP Sri Sugiarto.

Atas perbuatannya itu para tersangka terancam Pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda sebesar 25 juta rupiah.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan