“Alhamdulillah pada saat itu pengadilan negeri Pamekasan memutuskan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara berdasarkan putusan nomor : 13/Pdt.G/2020/PN Pmk,”ungkap Abdul Bari.
Mantan aktivis PMII Pamekasan itu juga mengatakan bahwa upaya hukum (banding) perkara gugatan dari Yayasan Usman Alfarisi juga telah diputus oleh pengadilan tinggi Surabaya dengan putusan menguatkan putusan pengadilan negeri Pamekasan nomor 13/Pdt.G/2020/PN Pmk tertanggal 28 Juli 2021 berdasarkan putusan nomor : 347/PDT/2021/PT SBY.
Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa perkara gugatan terhadap Yayasan Usman Al Farsy yang keberadaanya sejak 1994 sudah dinyatakan berkekuatan hukum (Incraht Van Gewisjde) sejak tertanggal 25 Januari 2022 berdasarkan surat keterangan Incraht nomor : W14-U7/119/HK.02/1/2022. “Jadi sekang perkara perdatanya sudah INCRUHT Mas” katanya.
“Selain hal diatas sebagian lembaga dibawah naungan Yayasan Usman Al Farsy mengalami persoalan yakni IJOP RA Nurul Hikmah beralih ke Yayasan Usman Alfarisi, hal tersebut dikarenakan ada perbuatan pidana menggunakan surat palsu yang dilakukan oleh inisial MK tertanggal 13 Maret 2020 sehingga menyebabkan IJOP RA Nurul Hikmah beralih. Perbuatan pidana tersebut juga sudah divonis oleh pengadilan berdasarkan putusan perkara pidana nomor :134/pid.B/2021/PN Pmk,”urainya.
Saat ini, kata Abdul Bari bahwa IJOP RA Nurul Hikmah sudah beralih lagi kepada Yayasan Usman Al Farsy dengan nomor piagam : RA/28.0108/2022 dan surat keputusan Ka. Kanwil Menag Jatim nomor: 226 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian agama Provinsi Jawa timur, tertanggal 18 Februari 2022. “Karena yg berbuah sebelumnya itu karena ada perbuatan pidananya”.






