Tuntas, Gugatan Perkara Perdata Yayasan Usman Al Farsy Nurul Hikmah Pamekasan Sudah Inkrah

  • Bagikan
Tim kuasa hukum Yayasan Usman Al-Farsy saat berada depan kantor Pengadilan Negeri Pamekasan. Rabu (28/07/2021).

PAMEKASAN. Perkara gugatan terhadap Yayasan Usman Al Farsy yang keberadaanya sejak 1994 sudah dinyatakan inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan.

Abdul Bari, selaku kuasa hukum menyebutkan bahwa Yayasan Usman Al Farsy dilahirkan mulai tahun 1994 dengan Pembina H. Jendral (Purn.) R. Hartono sampai saat ini beliau tetap pembina. Adapun ketua Yayasan Usman Al Farsy saat ini adalah Drs. H. Supardi AS.

Sementara yayasan Usman Al Farsy menaungi beberapa lembaga antara lain PAUD Nurul Hikmah, RA Nurul Hikmah, SD Plus Nurul Hikmah, SMP Plus Nurul Hikmah dan Madrasah Diniyah.

“Jadi lembaga dimaksud dibawah pengelolaan yang sah dari Yayasan Usman Al Farsy, berdasarkan fakta hukum yg ada” katanya. Selasa (22/3/2022).

BACA JUGA :  Polisi Bongkar 10 Arena Lomba Kelereng di Pamekasan, Berikut Lokasinya

Selanjutnya, Abdul Bari Direktur AB&Partner juga menyampaikan bahwa dalam perjalanannya pada tahun 2020 Yayasan Usman Al Farsy mengalami gonjang-ganjing dikarenakan ada sekelompok orang yang mengatasnamakan yayasan baru yakni Yayasan Usman Alfarisi melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pamekasan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan