Tuntas, Gugatan Perkara Perdata Yayasan Usman Al Farsy Nurul Hikmah Pamekasan Sudah Inkrah

- Jurnalis

Selasa, 22 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum Yayasan Usman Al-Farsy saat berada depan kantor Pengadilan Negeri Pamekasan. Rabu (28/07/2021).

Tim kuasa hukum Yayasan Usman Al-Farsy saat berada depan kantor Pengadilan Negeri Pamekasan. Rabu (28/07/2021).

PAMEKASAN. Perkara gugatan terhadap Yayasan Usman Al Farsy yang keberadaanya sejak 1994 sudah dinyatakan inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan.

Abdul Bari, selaku kuasa hukum menyebutkan bahwa Yayasan Usman Al Farsy dilahirkan mulai tahun 1994 dengan Pembina H. Jendral (Purn.) R. Hartono sampai saat ini beliau tetap pembina. Adapun ketua Yayasan Usman Al Farsy saat ini adalah Drs. H. Supardi AS.

Sementara yayasan Usman Al Farsy menaungi beberapa lembaga antara lain PAUD Nurul Hikmah, RA Nurul Hikmah, SD Plus Nurul Hikmah, SMP Plus Nurul Hikmah dan Madrasah Diniyah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi lembaga dimaksud dibawah pengelolaan yang sah dari Yayasan Usman Al Farsy, berdasarkan fakta hukum yg ada” katanya. Selasa (22/3/2022).

Selanjutnya, Abdul Bari Direktur AB&Partner juga menyampaikan bahwa dalam perjalanannya pada tahun 2020 Yayasan Usman Al Farsy mengalami gonjang-ganjing dikarenakan ada sekelompok orang yang mengatasnamakan yayasan baru yakni Yayasan Usman Alfarisi melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pamekasan.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

“Alhamdulillah pada saat itu pengadilan negeri Pamekasan memutuskan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar ongkos perkara berdasarkan putusan nomor : 13/Pdt.G/2020/PN Pmk,”ungkap Abdul Bari.

Mantan aktivis PMII Pamekasan itu juga mengatakan bahwa upaya hukum (banding) perkara gugatan dari Yayasan Usman Alfarisi juga telah diputus oleh pengadilan tinggi Surabaya dengan putusan menguatkan putusan pengadilan negeri Pamekasan nomor 13/Pdt.G/2020/PN Pmk tertanggal 28 Juli 2021 berdasarkan putusan nomor : 347/PDT/2021/PT SBY.

Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa perkara gugatan terhadap Yayasan Usman Al Farsy yang keberadaanya sejak 1994 sudah dinyatakan berkekuatan hukum (Incraht Van Gewisjde) sejak tertanggal 25 Januari 2022 berdasarkan surat keterangan Incraht nomor : W14-U7/119/HK.02/1/2022. “Jadi sekang perkara perdatanya sudah INCRUHT Mas” katanya.

BACA JUGA :  KPU Pamekasan Bantah Adanya Kecacatan Prosedur dalam Pilkada 2024, Minta MK Tolak Permintaan Pemohon

“Selain hal diatas sebagian lembaga dibawah naungan Yayasan Usman Al Farsy mengalami persoalan yakni IJOP RA Nurul Hikmah beralih ke Yayasan Usman Alfarisi, hal tersebut dikarenakan ada perbuatan pidana menggunakan surat palsu yang dilakukan oleh inisial MK tertanggal 13 Maret 2020 sehingga menyebabkan IJOP RA Nurul Hikmah beralih. Perbuatan pidana tersebut juga sudah divonis oleh pengadilan berdasarkan putusan perkara pidana nomor :134/pid.B/2021/PN Pmk,”urainya.

Saat ini, kata Abdul Bari bahwa IJOP RA Nurul Hikmah sudah beralih lagi kepada Yayasan Usman Al Farsy dengan nomor piagam : RA/28.0108/2022 dan surat keputusan Ka. Kanwil Menag Jatim nomor: 226 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian agama Provinsi Jawa timur, tertanggal 18 Februari 2022. “Karena yg berbuah sebelumnya itu karena ada perbuatan pidananya”.

BACA JUGA :  Pemuda Sumenep Bunuh Bocah Pamekasan Terancam Hukuman Mati

Abdul Bari, panggilan Berry menegaskan bahwa tanah dilingkungan RA Nurul Hikmah sebagai Wakifnya adalah R. Hartono.

“Jadi telah banyak terjadi delik yang terjadi dilingkungan Yayasan Usman Al Farsy seperti, pemalsuan tandatangan, memasuki pekarangan/penyerobotan, pengerusakan Cctv, penganiayaan, penggelapan dalam jabatan, dan juga UU ITE yang saat ini masih ditangani oleh Polda Jatim,”imbuhnya.

Alvia Noris Sebagai Plt. Kepala RA Nurul Hikmah, mengatakan bahwa dirinya selalu terus berikhtiar untuk memperbaiki Yayasan Usma Al Farsy lebih baik kedepannya.

“Saya siap mengakomodir semua para Ustad dan Ustadzah yang mau tunduk dan patuh terhadap aturan Yayasan Usma Al Farsy, mengingat secara Yuridis RA Nurul Hikmah dibawah pengelolaan Yayasan Usman Al Farsy,”tandasnya..

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pamekasan Darurat Balap Liar, 20 Unit Motor Brong Kembali Ditindak
AKP Tamsil dan Penyidik Polsek Kadur Akan Dipropamkan ke Polda Jatim Buntut Tersangkakan Ibu Buta Huruf
Pengedar Narkoba Asal Pakong Pamekasan Dibekuk Polisi
Tunggu Wajah Tersangka, Kasus Pencurian Emas 150 Gram dan Uang 9,1 Juta Naik Tahap Penyidikan
SOSOK dan Harta Eks Kapolsek Kadur AKP Tamsil yang Tersangkakan Ibu Buta Huruf dan Korban Pencurian Emas
Soroti Mutasi Eks Kapolsek Kadur AKP Tamsil dan Janggalnya Penetapan Tersangka Kepada Ibu Buta Huruf
Polsek Kadur Pamekasan Tetapkan Tersangka Ibu Buta Huruf, Ngaku Dipaksa Tanda Tangan BAP
Di Hadapan Majelis Hakim PN Pamekasan, 2 Saksi Sampaikan Fakta Hilangnya Emas 150 Gram

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 15:39 WIB

Pamekasan Darurat Balap Liar, 20 Unit Motor Brong Kembali Ditindak

Sabtu, 19 April 2025 - 15:04 WIB

AKP Tamsil dan Penyidik Polsek Kadur Akan Dipropamkan ke Polda Jatim Buntut Tersangkakan Ibu Buta Huruf

Sabtu, 19 April 2025 - 11:29 WIB

Pengedar Narkoba Asal Pakong Pamekasan Dibekuk Polisi

Jumat, 18 April 2025 - 11:18 WIB

Tunggu Wajah Tersangka, Kasus Pencurian Emas 150 Gram dan Uang 9,1 Juta Naik Tahap Penyidikan

Jumat, 18 April 2025 - 00:37 WIB

SOSOK dan Harta Eks Kapolsek Kadur AKP Tamsil yang Tersangkakan Ibu Buta Huruf dan Korban Pencurian Emas

Berita Terbaru

20 unit motor langgar aturan hasil razia balap liar di Pamekasan.

Hukum & Kriminal

Pamekasan Darurat Balap Liar, 20 Unit Motor Brong Kembali Ditindak

Minggu, 20 Apr 2025 - 15:39 WIB

Pengedar Narkoba AM Asal Pakong Pamekasan Dibekuk Polisi.

Hukum & Kriminal

Pengedar Narkoba Asal Pakong Pamekasan Dibekuk Polisi

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:29 WIB