Pihaknya menjelaskan, pengakuan warga binaan sabu tersebut di buat untuk konsumsi sendiri di dalam lapas.
“Pengakuannya para warga binaan yang menyimpan sabu seberat 185 gram itu dibuat untuk dikonsumsi sendiri,” tambahnya.
Kok bisa masuk barang narkotika jenis Sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Pamekasan yang di jaga ketat itu?, Menurut Seno Utomo, pengakuan tersangka Sabu tersebut di dapat dan masuk ke dalam Lapas melalui makanan (kiriman dari luar lapas).
“Barang Narkoba itu pengakuannya di dapat dengan dimasukan ke dalam makanan,” tegasnya.






