Waduh! Pembuat dan Penyebar Video Gay di Pamekasan Diringkus Polres

  • Bagikan
Pelaku saat diamankan di Mapolres Pamekasan. (Foto : Humas Polres Pamekasan/Pamekasan Channel).

PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan menangkap satu orang laki-laki berinisial FR (29) warga desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Dia ditangkap usai membuat video hubungan intim sesama jenis yang sempat tersebar secara berantai di WhatsApp Group (WAG).

Penangkapan itu hasil penulusuran dari tim patroli Cyber Polres Pamekasan setelah mendapat informasi adanya video dugaan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di Wilayah Kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Pastikan Pantai Jumiang Aman Dikunjungi Wisatawan

“Pelaku diamankan setelah terbukti membuat dan menyebarluaskan video yang melanggar norma kesusilaan,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Jumat (18/7/2025).

AKP Sri Sugiarto menambahkan pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan pada hari Kamis siang, (17/7/2025) di rumah kostnya di Surabaya.

BACA JUGA :  Bea Cukai Madura Musnahkan 35 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Capai 49 Miliar

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah memproduksi dan membuat video pornografi dengan teman sejenis sejak Agustus 2024 lalu.

“Petugas berhasil mengamankan satu buah handphone dengan merk infinix smart 8 warna hitam yang berisi video hubungan sesama jenis,” ungkap Sri.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Akui Ada Kendala saat Tangani Pengerusakan Mangrove di Desa Ambat, LHKP Muhammadiyah Akan Tindak Lanjuti ke Polda Jatim

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas Tahun) dan/atau pidana denda maksimal Rp.6.000.000.000 (enam miliar rupiah).

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan