PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan, Madura telah membekuk seorang dukun cabul M. Bakir (48), warga Dusun Ahatan, Desa Tlonto Rajah, Kecamatan Pasean, Kabupaten setempat.
Pelaku melakukan pencabulan pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di area pemakaman rumah terduga pelaku.
Dalam konferensi pers Rabu (14/5/2025), Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, mengungkapkan kronologis dari awal yakni pada Selasa (6/5/2025), MS, paman korban membawa, M (20) (keponakannya) warga Kecamatan Batumarmar ke rumah tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban datang bersama pamannya ke rumah tersangka dengan maksud untuk mengobati korban agar tidak sering melarikan diri atau kabur dari rumahnya.
Setiba di rumah terduga pelaku, korban disuruh pulang dan diminta kembali keesokan harinya dengan membawa kembang untuk ritual. Lalu keesokan harinya, korban datang kembali.
Sesampainya di rumah tersangka, korban diajak ke makam tepat di belakang rumah terduga pelaku untuk melakukan ritual sekitar pukul 18.30 WIB.
Tersangka juga menyuruh korban membaca Surat Al-Ikhlas sebanyak 10 kali, sedangkan tersangka membaca doa-doa di makam tersebut.
Setelah itu tersangka mengajak korban menyeberangi kali yang berada di sebelah barat makam tersebut, dan tersangka langsung menyuruh korban duduk dan mengoleskan minyak ke organ intim korban.
“Tersangka menyuruh korban untuk bersumpah agar tidak memberi tahu kejadian tersebut kepada orang lain dan mengancam jika memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain maka korban akan meninggal,” ungkap AKP Doni Setiawan.
Kemudian, Sambung Doni, tersangka membekap mulut korban dan memegangi tangan korban, dan tersangka langsung mengangkat baju korban dan pakaian dalam bagian atas dan pakaian dalam bagian bawah korban.
Selanjutnya, tersangka mencium pipi korban dan memegang payudara korban. Setelah itu tersangka mengoleskan minyak ke jarinya hingga melakukan hal tak senonoh.
Saat itu, korban menolak dengan mengatakan”Enggak ini dosa,” ucap korban yang saat itu sedang dalam pengaruh tersangka.
Namun sang dukun menjawab ” Enggak ini gak dosa dan gak akan di keluarkan didalam,” jawab Sang dukun, saat merayu korban di area makam tersebut.
Kemudian, selama kurang lebih 20 menit, setelah itu tersangka menyuruh korban untuk membersihkan organ intimnya di kali yang berada di sekitar TKP tersebut dan kemudian tersangka dan korban kembali ke rumah tersangka.
Setelah sampai dirumah tersangka, kemudian tersangka menyuruh korban untuk mandi besar (Junub) dan mandi menggunakan kembang di kamar mandi tersangka, setelah korban pulang kerumah korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka “MB” yakni mengajak korban ke makam tengah sawah yang terletak di selatan rumah korban yang berjarak kurang lebih 200 M dan kemudian di tempat tersebut Tersangka “MB” melakukan pelecehan kepada korban.
Polisi telah melakukan serangkaian penyidikan hingga penetapan tersangka dan meringkus pelaku atas dasar laporan Polisi pada 8 Mei 2025.
“Kami mengamankan barang bukti baju korban yang dipakai pada saat terjadinya tindak pidana,” tukas Doni.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenai pasal 285 KUHP atau pasal 6c UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pemerkosaan dan perbuatan melawan hukum.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi