PAMEKASAN. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah menetapkan break event poin (BEP) tembakau sebesar Rp 54.235 per kilogram untuk musim panen tahun 2022.
Penetapan BEP tembakau itu diharapkan bisa menjadi patokan bagi pedagang dan pabrikan dalam melakukan pembelian tembakau petani. Apalagi saat ini, penanam tembakau menurun jauh dibandingkan tahun sebelumnya.
“Jika tembakau petani dibeli di bawah BEP, petani jelas rugi. Apalagi tahun ini petani tidak menerima bantuan pupuk subsidi dari pemerintah,” kata Ahmad Suaidi Kepala Bidang Produksi pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian (DKPP) Pemkab Pamekasan.