Waktu: Pukul 08.00 – 23.59 WIB.
Calon Bupati dan Wakil Bupati harus merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan NKRI.
3. Minimal berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
4. Usia minimal 25 tahun.
6. Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas narkotika.
7. Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali untuk tindak pidana politik atau kealpaan.
8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya.






