KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, Berikut Syarat dan Jadwalnya

  • Bagikan
Brosur Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan untuk Pilkada 2024. (Foto. KPU Pamekasan).

Waktu: Pukul 08.00 – 23.59 WIB.

Calon Bupati dan Wakil Bupati harus merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

BACA JUGA :  Menteri ATR/Kepala BPN Instruksikan Satker di Daerah untuk Lakukan Peninjauan Sekitar DAS sebagai Langkah Preventif Banjir

2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan NKRI.

3. Minimal berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

4. Usia minimal 25 tahun.

6. Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas narkotika.

BACA JUGA :  RSUD Waru Pamekasan Siapkan Menu Buka dan Sahur untuk Staf Shift Jaga

7. Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali untuk tindak pidana politik atau kealpaan.

8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan