TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, Berikut Syarat dan Jadwalnya

  • Bagikan
Brosur Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan untuk Pilkada 2024. (Foto. KPU Pamekasan).

PAMEKASAN CHANNEL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Pembukaan pendaftaran calon kepala daerah itu sesuai ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Yakni:

Ketentuan Pendaftaran.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pamekasan Nomor 833 Tahun 2024, syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan adalah 46.420 suara.

Jadwal Pendaftaran.

Proses pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Pamekasan, Jalan Brawijaya No. 34, Pamekasan, dengan jadwal sebagai berikut:

BACA JUGA :  Resmi Dilantik, HMI Cabang Pamekasan Fokus Kemandirian Ekonomi Kader

Selasa, 27 Agustus 2024 – Rabu, 28 Agustus 2024.

Waktu: Pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Kamis, 29 Agustus 2024.

Waktu: Pukul 08.00 – 23.59 WIB.

Calon Bupati dan Wakil Bupati harus merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan NKRI.

3. Minimal berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

4. Usia minimal 25 tahun.

6. Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas narkotika.

7. Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali untuk tindak pidana politik atau kealpaan.

BACA JUGA :  Polwan Goes to School, Berikan Penyuluhan Kepada Siswa di Pamekasan

8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya.

9. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan laporan pajak pribadi.

10. Tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.

11. Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode di jabatan yang sama.

Selain itu, calon harus memenuhi persyaratan khusus seperti tidak pernah menjadi terpidana bandar narkoba atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan jika berasal dari anggota KPU, Bawaslu, atau dewan kehormatan penyelenggara pemilu, harus mengundurkan diri 45 hari sebelum pendaftaran.

Permohonan Akses Silon

Untuk pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik tingkat kabupaten harus mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Pamekasan. Permohonan ini dilakukan dengan menunjuk admin Silon dan petugas penghubung yang disertai dengan surat penunjukan resmi.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Dirikan Gerai Vaksin Presisi, Layanan Vaksin Gratis untuk Masyarakat

Pasangan calon dapat mengunduh format formulir permohonan Silon melalui pranala berikut: bit.ly/SilonkadaPamekasanBersahabat.

Informasi dan Bantuan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pembukaan akses Silon, masyarakat dapat menghubungi helpdesk KPU Pamekasan melalui email di teknis.parmaspamekasan@gmail.com atau nomor telepon 0818-0510-3242 (Dita) dan 0817-5152-266 (Farid), atau dengan datang langsung ke Kantor KPU di Jalan Brawijaya No. 34, Pamekasan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan