KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, Berikut Syarat dan Jadwalnya

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brosur Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan untuk Pilkada 2024. (Foto. KPU Pamekasan).

Brosur Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan untuk Pilkada 2024. (Foto. KPU Pamekasan).

PAMEKASAN CHANNEL. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan resmi membuka pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Pembukaan pendaftaran calon kepala daerah itu sesuai ketentuan dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Yakni:

Ketentuan Pendaftaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pamekasan Nomor 833 Tahun 2024, syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan adalah 46.420 suara.

BACA JUGA :  Menteri Nusron Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah dari Tanah Telantar

Jadwal Pendaftaran.

Proses pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Pamekasan, Jalan Brawijaya No. 34, Pamekasan, dengan jadwal sebagai berikut:

Selasa, 27 Agustus 2024 – Rabu, 28 Agustus 2024.

Waktu: Pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Kamis, 29 Agustus 2024.

Waktu: Pukul 08.00 – 23.59 WIB.

Calon Bupati dan Wakil Bupati harus merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan NKRI.

3. Minimal berpendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.

4. Usia minimal 25 tahun.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Pantau Langsung Vaksinasi di Pondok Pesantren Pamekasan

6. Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas narkotika.

7. Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali untuk tindak pidana politik atau kealpaan.

8. Tidak sedang dicabut hak pilihnya.

9. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan laporan pajak pribadi.

10. Tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.

11. Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode di jabatan yang sama.

Selain itu, calon harus memenuhi persyaratan khusus seperti tidak pernah menjadi terpidana bandar narkoba atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan jika berasal dari anggota KPU, Bawaslu, atau dewan kehormatan penyelenggara pemilu, harus mengundurkan diri 45 hari sebelum pendaftaran.

BACA JUGA :  Pulang Kampung, Mahfud MD Nikmati Lari Pagi bersama Kapolres dan Dandim  Pamekasan

Permohonan Akses Silon

Untuk pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik tingkat kabupaten harus mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Pamekasan. Permohonan ini dilakukan dengan menunjuk admin Silon dan petugas penghubung yang disertai dengan surat penunjukan resmi.

Pasangan calon dapat mengunduh format formulir permohonan Silon melalui pranala berikut: bit.ly/SilonkadaPamekasanBersahabat.

Informasi dan Bantuan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pembukaan akses Silon, masyarakat dapat menghubungi helpdesk KPU Pamekasan melalui email di teknis.parmaspamekasan@gmail.com atau nomor telepon 0818-0510-3242 (Dita) dan 0817-5152-266 (Farid), atau dengan datang langsung ke Kantor KPU di Jalan Brawijaya No. 34, Pamekasan.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sering Penuh Terisi Pasien, RSUD Smart Pamekasan Akan Tambah Bed IGD
Bupati Pamekasan Apresiasi Prestasi Siswa yang Juara Balap Motor
Nol Kematian, Dinkes Pamekasan Catat 467 Kasus DBD dari Awal Januari hingga 14 April 2025
Coba Dulu Sate Lalat Khas Pamekasan saat Libur Lebaran Idul Fitri
Terjebak Bisnis Rokok Bodong Jadi Kaya dan Sejahtera, Ini Bahaya Kadar dan Tar Tanpa Pengujian Ketat
Wabup Pamekasan Sidak Puskesmas Larangan Badung, Pastikan Pelayanan Berjalan Maksimal
Menteri ATR/Kepala BPN Instruksikan Satker di Daerah untuk Lakukan Peninjauan Sekitar DAS sebagai Langkah Preventif Banjir
Pamekasan Sering Banjir, Emil Dardak: Ada Warga Menolak untuk Dinormalisasi

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 20:54 WIB

Sering Penuh Terisi Pasien, RSUD Smart Pamekasan Akan Tambah Bed IGD

Kamis, 17 April 2025 - 15:33 WIB

Bupati Pamekasan Apresiasi Prestasi Siswa yang Juara Balap Motor

Senin, 14 April 2025 - 15:02 WIB

Nol Kematian, Dinkes Pamekasan Catat 467 Kasus DBD dari Awal Januari hingga 14 April 2025

Kamis, 3 April 2025 - 13:58 WIB

Coba Dulu Sate Lalat Khas Pamekasan saat Libur Lebaran Idul Fitri

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Terjebak Bisnis Rokok Bodong Jadi Kaya dan Sejahtera, Ini Bahaya Kadar dan Tar Tanpa Pengujian Ketat

Berita Terbaru

20 unit motor langgar aturan hasil razia balap liar di Pamekasan.

Hukum & Kriminal

Pamekasan Darurat Balap Liar, 20 Unit Motor Brong Kembali Ditindak

Minggu, 20 Apr 2025 - 15:39 WIB

Pengedar Narkoba AM Asal Pakong Pamekasan Dibekuk Polisi.

Hukum & Kriminal

Pengedar Narkoba Asal Pakong Pamekasan Dibekuk Polisi

Sabtu, 19 Apr 2025 - 11:29 WIB