KPU Pamekasan Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024, Berikut Syarat dan Jadwalnya

  • Bagikan
Brosur Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan untuk Pilkada 2024. (Foto. KPU Pamekasan).

9. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan laporan pajak pribadi.

10. Tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara.

11. Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode di jabatan yang sama.

Selain itu, calon harus memenuhi persyaratan khusus seperti tidak pernah menjadi terpidana bandar narkoba atau pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan jika berasal dari anggota KPU, Bawaslu, atau dewan kehormatan penyelenggara pemilu, harus mengundurkan diri 45 hari sebelum pendaftaran.

BACA JUGA :  Menteri AHY Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik di Kota Bekasi

Permohonan Akses Silon

Untuk pendaftaran, partai politik atau gabungan partai politik tingkat kabupaten harus mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Pamekasan. Permohonan ini dilakukan dengan menunjuk admin Silon dan petugas penghubung yang disertai dengan surat penunjukan resmi.

BACA JUGA :  PSSI Pamekasan Seleksi Pemain untuk Pra Porprov Jatim 2023

Pasangan calon dapat mengunduh format formulir permohonan Silon melalui pranala berikut: bit.ly/SilonkadaPamekasanBersahabat.

Informasi dan Bantuan

Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pembukaan akses Silon, masyarakat dapat menghubungi helpdesk KPU Pamekasan melalui email di teknis.parmaspamekasan@gmail.com atau nomor telepon 0818-0510-3242 (Dita) dan 0817-5152-266 (Farid), atau dengan datang langsung ke Kantor KPU di Jalan Brawijaya No. 34, Pamekasan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan