Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Capaian Sertipikat Elektronik kepada Praktisi dan Akademisi

  • Bagikan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mensosialisasikan soal sertipikat elektronik ke masyarakat, termasuk kepada praktisi kadastral, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan akademisi.

BANDUNG – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mensosialisasikan soal sertipikat elektronik ke masyarakat, termasuk kepada praktisi kadastral, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan akademisi.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana saat menjadi _keynote speaker_ dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Masyarakat Ahli Survei Kadaster Indonesia (MASKI), di Hotel Horison Bandung pada Sabtu (14/09/2024).

“Hari ini kita melakukan sosialisasi mengenai bagaimana implementasi Sertipikat Tanah Elektronik yang sudah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo sejak Desember 2023, supaya masyarakat lebih _aware_ bagaimana proses sertipikasi elektronik. Kebetulan ini bukan hanya masyarakat, namun juga ada para praktisi pengukuran, kadastral, PPAT di sini. Saya pikir perlu adanya pemahaman mengenai bagaimana Sertipikat Tanah Elektronik ke depannya, bagaimana kegunaannya,” jelas Suyus Windayana dalam seminar bertajuk ‘Pemahaman Sertipikat Tanah Elektronik bagi Masyarakat’.

BACA JUGA :  Polisi di Pamekasan Sosialisasikan Fungsi dan Manfaat Aplikasi Peduli Lindungi

Sertipikat-El adalah sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik yang data fisik dan yuridisnya telah tersimpan dalam Buku Tanah Elektronik atau BT-El.

Dalam hal ini, masyarakat juga tetap menerima Sertipikat Tanah Elektronik dalam bentuk fisik, yaitu 1 lembar kertas yang memiliki spesifikasi khusus berupa _security paper_ dan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan