“Target untuk tahun 2023 program rehabilitasi ini diikuti oleh 150 WBP selama 6 bulan. Kami berharap, para WBP yang mengikuti program ini nantinya indeks kualitas hidupnya meningkat. Dan setelah bebas nanti dapat kembali ke masyarakat dengan lebih produktif dan tidak kembali ke dunia peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.
Untuk diketahui, tahun 2023 terdapat 7 UPT Pemasyarakatan di Wilayah Kemenkumham Jawa Timur yang ditunjuk untuk melaksanakan program rehabilitasi. Yakni Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Kelas I Malang, Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas IIA Pamekasan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Lapas Pemuda kelas IIA Madiun dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.






