Lebih lanjut, Imam berharap agar dalam pelaksanaannya para praktisi termasuk assesor dan konselor dalam program rehabilitasi itu harus maksimal. Sehingga, nantinya para peserta dapat pulih secara total pasca mengikuti program rehabilitasi itu, termasuk menyembuhkan para pecandu agar kembali produktif setelah keluar dari Lapas.
“Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menjadi salah satu UPT khusus narkotika percontohan penyelenggara layanan rehabilitasi dari 9 UPT percontohan di seluruh Indonesia. Semoga Lapas ini contoh bagi UPT pemasyarakatan lainnya di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Timur,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Eddy Junaedi mengungkapkan, sebelum resmi menjadi peserta program rehabilitasi. Pihaknya terlebih dahulu lakukan skrining melalui assessment, sehingga dapat dipastikan bahwa WBP yang mendaftar benar-benar membutuhkan program rehabilitasi.






