Selain itu, dengan penerapan UHC, Warga kabupaten Pamekasan yang sakit cukup menunjukkan KTP elektronik kepada petugas, baik di puskesmas, klinik, maupun di rumah sakit saat membutuhkan pelayanan.
“Melalui program UHC, maka tidak ada lagi warga yang tertolak di puskesmas atau di rumah sakit di kabupaten Pamekasan karena tidak punya biaya, karena semuanya sudah gratis,” tandasnya.






