Dikatakan, perda itu penting dilakukan agar semua hal yang akan dikerjakan pengembangan destinasi wisata berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sehingga tidak melabrak Pamekasan sebagai kota gerbang salam.
“Tadi saya sampaikan ke pak sekda dan senyampang ada pak ketua DPRD juga. Semua aturan nanti dicantumkan di dalam perda tersebut, sehingga dengan demikian apa yang kita kerjakan berjalan di atas aturan yang kita sepakati bersama,” tandasnya.
Perlu diketahui,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menandatangani perjanjian kerja sama tentang pengelolaan wisata Jumiang di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, senin (8/6/2026).
Penandatanganan kerja sama itu antara Pemkab Pamekasan, pemerintah desa Tanjung dan peguyuban Mataram yang akan mengelola destinasi wisata Jumiang bagian atas tersebut.





