PAMEKASAN CHANNEL. Samsiyah korban pencurian emas di Larangan Pamekasan terus menunggu hasil perkembangan penyidikan Polisi, termasuk hasil analisis sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Samsiyah melalui kuasa hukumnya Abdul Holis meminta Polsek Larangan segera mengambil tindakan, pasalnya korban belum kunjung mendapat keadilan atas emas 150 gram dan uang Rp 9 juta yang raib dicuri maling pada (2/10/2024) lalu.
“Sebagai pendamping hukum korban, saya berharap Polsek Larangan segera mengambil tindakan untuk mengungkap pelaku,” tutur Abdul Holis, Minggu (8/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Advokat Peradi ini juga meminta Aparat Kepolisian untuk tidak bermain-main dalam kasus ini, sebab korban bukan tengah bersandiwara, melainkan benar-benar warga Negara yang tengah mencari keadilan.
“Ibu Samsiyah dan keluarganya tengah menunggu upaya Polisi, kan Polsek Larangan tinggal menyocok-kan hasil sidik jari,” tegas Holis.
Sementara, Kapolsek Larangan Polres Pamekasan, Iptu Suyanto menyatakan bahwa pihaknya masih tetap menunggu hasil sidik jari yang dilakukan Polda Jawa Timur.
Menurutnya, semua orang yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) termasuk terduga pelaku yang dicurigai pihak korban, juga telah dilakukan sidik jari.
“Semua yang ada di TKP itu siapa saja nanti kita tunggu hasilnya dari Polda Jatim. Kita tetap nunggu hasil sidik jari, pasti sesuai aturan,” tegas Iptu Suyanto.
Perwira pertama tingkat dua itu menegaskan bahwa sidik jari secara menyeluruh ini menjadi bukti bahwa Polisi tidak akan membiarkan pelaku kejahatan lolos dari jerat hukum.
Selain itu, kata Iptu Suyanto, Polsek Larangan juga telah melakukan penyidikan dan pengumpulan bukti, termasuk analisis sidik jari yang ditemukan di TKP.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi sesuai permintaan pihak pelapor kita juga sudah mencari barang bukti, dan telah menyerahkan SP2HP ke-5,” pungkasnya.
Sekadar informasi, di tengah mencari keadilan atas kasus pencurian, anak dari Samsiyah (Ali Wahdi) dan Sulimah (Ibu Buta Huruf) justru divonis 2 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada Rabu (4/6/2025) kemarin.
Keduanya divonis 2 bulan masa percobaan (tanpa ditahan) atas kasus pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan Kholisah (terduga pencuri emas dan uang milik ibu Samsiyah) ke Polsek Kadur Pamekasan.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Redaksi