Asik Bermain, Enam Belas Pelaku Judi Online di Pamekasan Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam belas tersangka judi online saat diamankan di Polres Pamekasan. Selasa (23/08/2022). (Foto. Samsul Arifin/Pamekasan Channel).

Enam belas tersangka judi online saat diamankan di Polres Pamekasan. Selasa (23/08/2022). (Foto. Samsul Arifin/Pamekasan Channel).

PAMEKASAN. Sebanyak 16 orang pemain judi online ditangkap oleh Satreskrim Polres Pamekasan di beberapa tempat yang berbeda.

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan bahwa para pelaku itu ditangkap di beberapa tempat berbeda, mulai dari cafe yang ada di wilayah kota Pamekasan dan beberapa kecamatan yang ada di Pamekasan.

Ia menyebutkan, dari 16 tersangka itu polisi mengungkap perjudian sebanyak 6 (enam) Kasus antara lain Judi Online Jenis SLOT sebanyak 4 (empat) kasus Dan Judi Darat 2 kasus ( jenis Judi Gluduk/Judi Dadu dan Judi Remi Bakaran).

BACA JUGA :  Dalami Kasus Korupsi, KPK Periksa Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin

“Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda, ada yang di wilayah kota dan juga beberapa kecamatan,” katanya saat konferensi pers. Selasa (23/08/2022).

Ia menceritakan kronologisnya bahwa penangkapan itu guna menekan kejadian tindak pidana perjudian baik Online dan Perjudian Darat yang sangat meresahkan.

BACA JUGA :  Lakukan Kekerasan, Pria di Pamekasan Pukul Tiga Perempuan dalam Satu Keluarga

Anggota Satreskrim Polres Pamekasan melakukan Hunting (penyelidikan) guna penindakan terhadap para pelaku Perjudian dan pada Tanggal 19 – 21 Agustus 2022.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah hasil penyelidikan awal dan informasi yang didapat.

BACA JUGA :  Pemkab Pamekasan Mulai Persiapkan Penyekatan Larangan Mudik, Ini Lokasinya

“Dari tersangka ada beberapa barang bukti (BB) yang diamankan. termasuk hp dan bukti transfer,” tandasnya.

Selanjutnya, para tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP dengan bunyi “Barang siapa mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada Umum sebagai mata pencaharian”.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Sepakat Ganti Rugi, Pegadaian Pamekasan Tunggu Klarifikasi Hozizah, Pengacara Korban Belum Mau Cabut Laporan!
Parah! Hendak Liputan, Wartawan Memorandum di Pamekasan Dianiaya hingga Babak Belur
Polemik Jumiang, Dewan Komisi II Pamekasan Cuma Gertak Sambal, Kades dan Pemilik SHM Tak Dipanggil
PMII Kecam Kapolres Pamekasan AKBP Hendra yang Sempat Klaim Tangkap Bandar Tapi Ternyata Pengedar
Polres Pamekasan Tetapkan Abe PKL Buah Arek Lancor Jadi Tersangka Dugaan Intimidasi Jurnalis
Beking PT Budiono, BPN Pamekasan Terbitkan Sertifikat di Hutan Lindung, Ini Larangan Dirjen PTPP!
Mucikari di Pamekasan Jual Wanita Tarif 300 Ribu untuk Sekali Kencan
Waduh! 8 Rombong PKL di Food Colony Pamekasan Dibobol, 2 Tabung Gas Elpiji Dibawa Kabur Maling

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:43 WIB

Meski Sepakat Ganti Rugi, Pegadaian Pamekasan Tunggu Klarifikasi Hozizah, Pengacara Korban Belum Mau Cabut Laporan!

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:40 WIB

Polemik Jumiang, Dewan Komisi II Pamekasan Cuma Gertak Sambal, Kades dan Pemilik SHM Tak Dipanggil

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:32 WIB

PMII Kecam Kapolres Pamekasan AKBP Hendra yang Sempat Klaim Tangkap Bandar Tapi Ternyata Pengedar

Sabtu, 15 Maret 2025 - 03:43 WIB

Polres Pamekasan Tetapkan Abe PKL Buah Arek Lancor Jadi Tersangka Dugaan Intimidasi Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025 - 05:25 WIB

Beking PT Budiono, BPN Pamekasan Terbitkan Sertifikat di Hutan Lindung, Ini Larangan Dirjen PTPP!

Berita Terbaru