PAMEKASAN. Sebanyak 16 orang pemain judi online ditangkap oleh Satreskrim Polres Pamekasan di beberapa tempat yang berbeda.
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan bahwa para pelaku itu ditangkap di beberapa tempat berbeda, mulai dari cafe yang ada di wilayah kota Pamekasan dan beberapa kecamatan yang ada di Pamekasan.
Ia menyebutkan, dari 16 tersangka itu polisi mengungkap perjudian sebanyak 6 (enam) Kasus antara lain Judi Online Jenis SLOT sebanyak 4 (empat) kasus Dan Judi Darat 2 kasus ( jenis Judi Gluduk/Judi Dadu dan Judi Remi Bakaran).






