Penangkapan tersebut dilakukan setelah hasil penyelidikan awal dan informasi yang didapat.
“Dari tersangka ada beberapa barang bukti (BB) yang diamankan. termasuk hp dan bukti transfer,” tandasnya.
Selanjutnya, para tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP dengan bunyi “Barang siapa mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada Umum sebagai mata pencaharian”.






