Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pamekasan, Totok Hartono mengatakan, bahwa untuk tahun 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melarang kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di wilayahnya untuk melakukan rekrutmen tenaga kontrak, honorer dan sejenisnya.
“Kebutuhan tenaga pada OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan akan dipenuhi secara bertahap melalui mekanisme pengadaan ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Selasa, (14/01/2020) dikutip dari situs media FaktualNews.co.






