Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari 2013 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer bagi Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia, serta ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Saya sangat menyayangkan sikap kepala dinas yang tidak mematuhi PP No 49 tahun 2018, karena mestinya kepala dinas memberikan contoh kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, rekrutmen honorer di Pamekasan diduga kuat diperjualbelikan. Sebab, rekrutmen itu dilakukan ditengah-tengah melabrak aturan.






