“Sampai saat ini sedang dilakukan penelusuran. Jadi saya tidak bisa mereka-reka apakah melanggar hukum pemilu atau tidak. Jadi nunggu hasil penelusuran terlebih dahulu,” Ungkap Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi di Bawaslu Pamekasan. Sabtu (30/12/2023).
Selanjutnya, pihaknya menjelaskan bahwa Bawaslu sudah datang ke lokasi mengumpulkan informasi siapa saja yang terlibat dalam Bagi-bagi uang tersebut.
“Jadi saya belum bisa menyimpulkan hasil, karena masih melakukan penelusuran,” Kata Suryadi.






