Berdasarkan Surat Keputusan Bupati yang merujuk pada regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mereka kini mendapatkan mandat tambahan dua tahun untuk melanjutkan program kerja, memperkuat pelayanan, dan menyelesaikan persoalan-persoalan mendesak di wilayahnya.
Bupati KH Kholilurrahman menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan integritas.
Ia menekankan pentingnya optimalisasi pengelolaan dana desa, pemberantasan stunting, dan penguatan sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan desa.
“Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas. Kepala Desa harus hadir di tengah warganya, mendengar keluhan mereka, dan bergerak cepat mencari solusi. Dana desa harus dikelola transparan dan tepat sasaran, sementara masalah stunting harus kita tekan hingga tuntas,” tegas Bupati.






