Desak Pemkab Pamekasan Batalkan Proses Pendaftaran PAW Desa Gugul

  • Bagikan
Sejumlah masyarakat mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan. Rabu (21/07/2023).

PAMEKASAN CHANNEL. Sejumlah masyarakat mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan. Rabu (21/07/2023).

Kedatangan mereka mendesak Pemkab Pamekasan agar membatalkan atau menunda proses Pendaftaran bakal calon pemilihan kepala desa (Kades) antarwaktu (PAW) Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Mohammad Misnali, warga Dusun Taman 1, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, yang ditolak mendaftar sebagai salah satu kandidat bakal calon pemilihan kepala desa (Kades) antar waktu (PAW) di Desa Gugul mengatakan agar panitia pemilihan kepala desa (Kades) antar waktu (PAW) di Desa Gugul agar dibubarkan dan kembali membentuk panitia yang baru. Penyebabnya, ada banyak aturan yang sudah dilanggar selama proses pendaftaran.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan