Desak Pemkab Pamekasan Batalkan Proses Pendaftaran PAW Desa Gugul

  • Bagikan
Sejumlah masyarakat mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan. Rabu (21/07/2023).

“Panitia harus dibubarkan karena sudah melanggar aturan dan membentuk panitia yang baru,” kata Nali usai audensi dengan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan.

Ia menilai, panitia tidak fair dan tidak adil dalam menjalankan proses pendaftaran calon kades PAW. Sebab ada calon yang ditolak dengan alasan yang tidak mendasar.

“Saya ditolak karena orang luar, padahal saya sudah menyiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan,” cerita Nali.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan